www.bi.go.id
Kejelasan tentang nama calon Gubernur BI semakin melengkapi sinisme publik terhadap pergantian Gubernur BI, yang sejak zaman Soedradjad Djiwandono digantikan oleh Syahril Sabirin lalu Syahril ke Burhanuddin Abdullah, selalu didahului dengan “sengketa” politik para penguasa. Kini pergantian Burhanuddin pun diawali dengan “sengketa” semacam itu melalui pernyataan Anwar Nasution tentang aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR. Lalu bagaimana nasib kasus BLBI itu sendiri?

oleh Rusdi Mathari
CUACA mendung yang terus menggantung di langit Jakarta tampaknya hanya menyiratkan satu hal bagi Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah: jabatannya akan diakhiri dengan status dirinya sebagai tersangka. Sebuah predikat yang dulu juga disandang oleh Syahril Sabirin dan Soedradjad Djiwandono, pendahulu Burhanuddin. Dengan predikat tersangka pada Burhanuddin itu, Bank Indonesia kini menjadi bank sentral di dunia yang paling banyak –untuk tidak menyebut sebagai satu-satunya— yang “menghasilkan” mantan gubernur dengan status tersangka.

Semula banyak analis pasar keuangan yang meramalkan bahwa penetapan status tersangka pada Burhanuddin bisa berakibat pada nilai tukar rupiah. Sebuah ramalan yang mestinya memang niscaya terutama karena posisi gubernur bank sentral memang sentral untuk menekan atau membuat laju pergerakan nilai tukar. Di Amerika Serikat, bahkan sempat ada ungkapan jika gubernur bank sentral negara itu batuk maka moneter Amerika bisa terguncang dan getarannya juga bisa terasa pada stabilitas moneter di negara-negara lain. Tapi ini Indonesia dan bukan Amerika.
//www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Profile+DG/burhanuddin.htm

Setidaknya hingga minggu ini, setelah dua pekan lebih Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, nilai tukar rupiah terutama terhadap mata uang dolar Amerika tetap tak menunjukkan gejala, misalnya akan turun nilainya. Rupiah tetap berada pada harga “normal” sekitar Rp 9.000-an terhadap dolar. Padahal bukan Burhanuddin saja yang menjadi tersangka, tapi juga Kepala Kantor BI Surabaya Rusli Simanjuntak (dulu Kepala Biro Gubernur BI) dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong (lihat “Tersangka BI akan BertambahHarian Bangsa 30 Januari 2008).

Kecuali penetapan Soedradjad sebagai tersangka, penetapan Burhanuddin dan juga Syahril sebagai tersangka berkaitan dengan nama Anwar Nasution (mantan Deputi Senior Gubernur BI, sekarang Ketua BPK). Syahril adalah tersangka dan kemudian menjadi terpidana dalam kasus cessie Bank Bali (sekarang Bank Permata). Kasus itu sempat menyeret Syahril ke balik jeruji sel penjara pada 21 Juni 2000. Syahril dipersalahkan karena dianggap tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang merupakan prinsip perbankan dan dihukum penjara selama 3 tahun oleh PN Jakarta Pusat pada 13 Maret 2002 meskipun lalu dibebaskan dari semua dakwaan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lima bulan kemudian (lihat “Terkejut, Katakan Bukan Kesalahan Pribadihttp://www.riaupos.com 30 Januari 2008).

Banyak yang mengatakan, kasus Syahril sarat dengan muatan politis dan kepentingan terutama dari penguasa saat itu (Presiden Abdurrahman Wahid) yang berniat mengganti Syahril dengan Anwar (lihat “Golkar, Seng Ada Lawan…..Gatra 7 Desember 2000). Sebagai gantinya, Syahril ditawarkan menjadi duta besar atau menjabat sebagai Ketua DPA oleh Gus Dur tapi Syahril menolak.
Anwar Nasution-www.dannydarussalam.com

Kasus Burhanuddin lebih jelas menyeret nama Anwar. Dialah orang yang pertama kali mengungkapkan ke publik soal aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR-RI senilai Rp 31,5 miliar. Bertindak sebagai kasir adalah Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang berada di bawah naungan BI. Laporan BPK menurut Anwar menjelaskan, dana Rp 31,5 miliar itu dicairkan oleh Rusli yang selanjutnya diserahkan kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Anthony Zeidra Abidin. Tujuannya untuk memuluskan pembahasan amendemen UU BI dan penyelesaian kasus BLBI (Lihat “Aliran Dana BI ke DPR-BK DPR Akan Panggil ICWSuara Pembaruan 30 Oktober 2007).

Keputusan pencairan dana BI itu diambil pada rapat pada 3 Juni 2003. Menurut Burhanuddin setiap kebijakan strategis dan prinsip diputuskan di dalam Rapat Dewan Gubernur yang sifatnya kolegial dan bukan keputusan pribadi. Sementara kebijakan untuk melakukan diseminasi bantuan hukum adalah kebijakan yang sangat diperlukan pada saat itu. Kira-kira begitulah alasan Burhanuddin. Duduk dalam Dewan Gubernur itu adalah Anwar (saat itu menjabat Deputi Gubernur Senior), Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Maulana Ibrahim. Namun menurut Anwar, dirinya tidak mengikuti rapat karena sedang berada di luar negeri. (lihat “Anwar Nasution Bantah Terlibat Kasus Aliran Dana BI ke DPR”, Koran Tempo 23 November 2007).Syahril Sabirin-news.bbc.co.uk

Pendek kata, “gara-gara” pernyataan Anwar yang meributkan soal aliran dana BI itulah, Burhanuddin dan dua pejabat BI lainnya menjadi tersangka. Mungkinkah Anwar punya kepentingan politik tertentu dengan melempar kasus aliran dana BI itu ke publik? Berkali-kali Anwar membatah soal itu meskipun tentu saja tak bisa disalahkan jika ada yang menganggap Anwar punya kepentingan, misalnya berambisi menjadi orang nomor satu di BI.

Semua tahu, Anwar tak pernah menjadi orang nomor satu dalam setiap jabatannya, kecuali sekarang di BPK. Ketika masih mengajar di Universitas Indonesia, Anwar hanya menjadi Dekan FEUI, dan bukan menjadi rektor perguruan tinggi itu. Ketika Anwar diangkat jadi Deputi Gubernur BI pada tahun 1999, muncul pro dan kontra. Anwar terkenal kritis terhadap kebijakan sektor ekonomi, moneter, dan politik. Pernyataannya soal BI yang paling terkenal adalah BI sarang penyamun. Anwar penah pula menyebut BI sebagai rumah gadai, karena BI dianggap sering mengucurkan dana likuiditas tanpa memerhatikan karakter dan tingkah laku si penerima dana.

Dengan menjabat Deputi Gubernur BI, banyak yang meragukan bahwa Anwar tidak lagi kritis. Anwar sempat sesumbar, bila ada pejabat BI terlibat penyelewengan BLBI, dia akan mengantarnya sendiri ke Kejaksaan Agung (lihat “Anwar Nasution” Apa & Siapa, PDA Tempo). Faktanya, tak satu pun pejabat BI yang “berhasil” diantar oleh Anwar ke Gedung Bundar, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sebaliknya jabatan Anwar semakin mengkilap di BI karena tak lama setelah menjabat Deputi Gubernur BI, dia diangkat menjadi Deputi Senior Gubernur BI— jabatan ini kemudian harus berakhir pada 2004 dan Anwar digantikan oleh Miranda S. Goeltom. Namun Anwar, konon sempat melontarkan pernyataan bahwa pihak asing tak memandangnya karena jabatannya hanya Deputi Senior Gubernur BI (lihat “Dr. Anwar Nasution Setelah Masuk ‘Sarang Penyamun’,” http://www.rapolo.wordpress.com).

Dengan melempar bola panas tentang aliran dana BI kepada anggota DPR, Anwar dituduh sedang mengincar posisi Gubernur BI, pasca Burhanuddin, sebuah tuduhan yang sekali lagi telah berkali-kali dibantah oleh Anwar. Persoalannya ketika Anwar kemudian sudah menjadi orang nomor satu di sebuah lembaga (BPK), masih banyak yang bersuara sumbang, bahwa BPK di zaman reformasi sudah tak punya “gigi” dibandingkan zaman Orde Baru sehingga Anwar pun disebut-sebut hendak memutar kembali ke haluan menuju “sarang penyamun”.

Masa jabatan Burhanuddin sebagai Gubernur BI akan berakhir pada 17 Mei mendatang. Presiden SBY sudah mengajukan Agus Martowardojo (Direktur Utama Bank Mandiri) dan Raden Pardede (Komisaris Independen BCA) sebagai calon Gubernur BI dan bukan nama Anwar (lihat “Agus Martowardojo dan Raden Pardede Calon Gubernur BI”, http://www.kompas.co.id, 15 Februari 2008). Dengan mentalnya nama Anwar sebagai calon, maka peluang Anwar untuk kembali berkantor di Gedung BI mungkin saja akan semakin tertutup.
Soedradjad Djiwandono-kolom.pacific.net.id

Kejelasan tentang soal calon Gubernur BI itu, lalu semakin melengkapi sinisme publik terhadap pergantian Gubernur BI, yang sejak zaman Soedradjad digantikan oleh Syahril, lalu Syahril ke Burhanuddin, selalu didahului dengan “sengketa” politik para penguasa. Kini pergantian Burhanuddin pun diawali dengan “sengketa” semacam itu melalui pernyataan Anwar tentang aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR. Karena itu jangan terlalu berharap bahwa kasus BLBI yang melibatkan banyak pejabat BI (lihat “Menyusul, Tersangka Baru Kasus Dana BI,” www.padangekspres.co.id, 30 Januari 2008) dan telah menguras ratusan triliun keuangan negara itu, akan benar-benar terungkap apalagi selesai (lihat “Memo-Memo Rahasia soal BLBI”)

Iklan