Persaingan bisnis dan ekonomi global memang punya logikanya sendiri yang sulit dimengerti. Dan ketika logikanya dipahami, yang muncul adalah kengerian-kengerian yang bisa membunuh ekonomi sebuah negara sebab yang terlibat merontokkannya ternyata adalah juga orang-orang tertentu di negara yang ekonominya sedang dirontokkan.
oleh Rusdi Mathari
Perang kampanye antara pendukung dan penentang tembakau rupanya tak selesai-selesai dan tampaknya memang tak akan pernah selesai. Beberapa kampanye yang dilancarkan, malah cenderung provokatif dan menyesatkan. Salah satunya adalah pernyataan Herry Chaeriansyah, yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok.
Dikutip oleh beberapa media, Herry antara lain mengatakan, pasar industri rokok di Tanah Air saat ini sudah dikuasai oleh perusahaan rokok asing [hingga 80 persen], dan bertolak dari asumsi itu, dia menyimpulkan hampir semua perusahaan rokok di Indonesia adalah milik asing. Dikutip oleh CNN Indonesia, Herry menyebut beberapa nama perusahaan rokok yang sahamnya dikuasai oleh pemodal asing. “Padahal kita pahami bahwa Sampoerna sudah dikuasai Philip Morris, Gudang Garam dibeli Jepang, Djarum pun dibeli Japan Tobacoo.”
Untuk sedikit hal, apa yang disampaikan Herry ada benarnya, tapi untuk banyak hal, asumsi dan kesimpulannya ngawur. Saham PT Djarum misalnya, sampai sekarang masih sepenuhnya dimiliki oleh orang Indonesia, setidaknya belum ada penjelasan bahwa saham perusahaan itu telah dijual [kepada investor asing]. Tidak ada pula kasak-kusuk yang menyebutkan hal itu, dan tentulah mustahil informasi penjualan kepemilikan saham perusahaan sebesar Djarum, tidak menjadi isu nasional. Perusahaan yang berasal dari Kudus, Jawa Tengah itu bahkan belum menjual sahamnya kepada publik lewat bursa saham seperti yang diharapkan oleh otoritas bursa saham.
Benar, PT Gudang Garam Tbk. melantai di bursa dan menjual sebagian saham kepemilikannya, tapi penjualan saham kepada publik, tak berarti menyebabkan perusahaan rokok dari Kediri, Jawa Timur itu dimiliki oleh [investor] asing. Komposisi sahamnya hingga saat ini, sebagian besar [70%] masih dikantongi PT Suryaduta Investama dan PT Suryamitra Kusuma [6,26%]. Sisanya adalah pemilik saham yang kurang dari 5%. Penjualan saham di bursa itu pun, sesungguhnya sudah dilakukan sejak Agustus 1990, atau bukan sesuatu yang baru yang menghebohkan.
Dengan fakta-fakta itu, maka pernyataan Herry bisa dikatakan penuh insinuasi dan semestinya runtuh, meskipun hal itu bisa dimaklumi dalam konteks perang kampanye anti dan pro- tembakau. Herry perlu menuding dan menuduh semacam itu, karena dia dan apa yang disebutnya sebagai koalisi rakyatnya itu, adalah bagian dari gerakan anti-tembakau. Menjadi lucu kalau orang-orang semacam Herry kemudian tidak berkampanye yang menyudutkan hasil tembakau dan industri yang kait-mengait di dalamnya.
Satu hal yang tidak diungkapkan oleh Herry adalah fakta bahwa pabrik rokok kretek di Indonesia terus berkurang jumlahnya karena terus digencet dengan berbagai aturan termasuk oleh yang dipaksakan oleh penggiat anti-tembakau. Data dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia menunjukkan, selama lima tahun terakhir, jumlah pabrik rokok kretek, rata-rata berkurang sekitar 25%. Enam tahun lalu, jumlahnya masih sekitar 3.255 pabrik, tapi pada tahun lalu, hanya tersisa 600 pabrik. Penutupan pabrik rokok kretek terbesar terjadi tiga tahun lalu, ketika 1.500 pabrik harus menutup buku untuk selamanya.
Salah satu yang menghajar pabrik rokok kretek adalah aturan yang mewajibkan setiap pabrik rokok memiliki tempat pembuatan rokok minimal 250 meter persegi. Bagi raksasa rokok dunia semacam Philip Morris yang menguasai kepemilikan PT Hanjaya Mandala Sampoerna, ketentuan semacam itu tentu bukan perkara pelik, tapi bagi pabrik-pabrik rokok kecil, sama artinya dengan tusukan yang mematikan karena banyak dari mereka yang tidak [akan] sanggup memenuhinya.
Penyebab lain dan mungkin yang paling mematikan adalah ketentuan tarif cukai yang setiap tahun terus dikerek menyusul kampanye dan tekanan dari kampanye anti-tembakau untuk membuat harga rokok semakin mahal dan karena itu tidak dibeli oleh para perokok. Faktanya target penerimaan cukai hasil tembakau, nyaris tak pernah turun setiap tahunnya untuk tidak disebut selalu naik.
Tahun depan misalnya, pemerintah malah mematok penerimaan cukai hasil tembakau hingga Rp 149 triliun, atau naik sekitar Rp 2 triliun dari target penerimaan cukai yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 147 triliun. Bahwa target penerimaan bea dan cukai untuk tahun depan menurun Rp 8,5 triliun menjadi hanya sekitar Rp 187 triliun jika dibandingkan dengan target yang sama pada tahun ini adalah juga fakta, tidak menyebabkan target dan realisasi penerimaan pajak hasil tembakau sebagai yang paling banyak atau mendominasi dari seluruh penerimaan pajak [52%]. Bandingkan misalnya dengan penerimaan pajak yang berasal dari seluruh BUMN yang hanya mampu berkontribusi 8,5%.
Selain digetok cukai yang besar, pabrik rokok juga dihadang oleh beleid Menteri Keuangan No. 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, yang bersandar kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan peraturan itu, maka pemerintah daerah boleh memungut pajak sebesar 10% dari banderol harga rokok di luar cukai yang sudah ditetapkan pemerintah. Pajak di atas pajak semacam ini, akan menyebakan pabrik rokok kecil semakin tak berdaya.
Dan apabila pemerintah jadi menerapkan peta jalan industri rokok, niscaya akan semakin banyak pabrik-pabrik rokok kretek yang gulung tikar. Peta jalan itu antara lain menetapkan single price untuk semua jenis rokok. Merek, jenis dan asal pabrik rokok diperlakukan sama: harus dijual dengan harga yang seragam. Seperti kancil harus bertarung dengan macan, kretek yang diproduksi pabrik kecil yang pangsa pasarnya juga menengah ke bawah, dipaksa berhadap-hadapan dengan raksasa industri rokok dunia.
Dan itulah ironisnya, karena bahkan fakta-fakta itu diabaikan oleh orang-orang semacam Herry dan orang-orang yang aktif berkampanye anti-tembakau. Mereka lupa, seperti halnya Djarum dan Gudang Garam, pabrik-pabrik kecil bukan sekadar memproduksi rokok, melainkan kretek, lintingan tembakau dicampur cengkih yang khas Indonesia. Kretek itulah yang kini menjadi pesaing utama dari banyak industri rokok dunia yang hanya memproduksi rokok putih atau tembakau tanpa cengkih dan saus, dan fakta itu bukan tanpa alasan.
Menyusul pembatasan dan kampanye anti-rokok besar-besaran, pasar rokok dunia memang berubah arah. Satu dekade lalu, Eropa adalah ceruk pasar yang cukup dalam bagi industri rokok dunia, tapi segera menyusut dan terus menyusut setelah sejumlah negara setuju membatasi gerak para perokok. Awalnya Inggris, lalu merambat ke Norwegia, Swedia, Irlandia, Italia, Spanyol dan belakangan Prancis dan Jerman juga membatasi perokok, bahkan jika itu dilakukan di bar dan restoran.
Tentu pembatasan itu menyesakkan industri rokok mereka sebab bisnis mereka terancam bergeser ke jurang kerugian. Tanpa kebijakan itu saja, sudah cukup lama industri rokok Eropa terpukul menyusul seruan Uni Eropa untuk tidak memberi tempat bagi iklan dari pabrik rokok. Lembaga riset pemasaran, Euromonitor International mengungkapkan, saat ketentuan Uni Eropa ditetapkan, penjualan rokok di Irlandia langsung ambruk hingga 8,7%. Industri rokok Jerman lebih sial lagi. Setelah negara itu menetapkan tarif pajak tinggi, angka penjualan rokoknya jatuh sampai 13,6% dan terus menyurut. Prancis juga mengalami penurunan penjualan rokok sampai 12,8%.
Beberapa perusahaan rokok di Eropa karena itu melego saham kepemilikan mereka, sebagian yang lain malah berekspansi dengan antara lain mengubah haluan pasarnya. Salah satu sasaran mereka adalah Indonesia, dan itu masuk akal, karena Indonesia belum meratifikasi traktat pengendalian tembakau dan memang tak perlu.
Mengutip data dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, lembaga kajian ekonomi Indef mencatat, hingga tahun 2013 ada sekitar 2,1 juta petani tembakau di Indonesia dengan produksi tembakau nasional mencapai sekitar 120 ribu ton per tahun. Indef karena itu menyebut, usulan yang meminta petani tembakau melakukan diversifikasi usaha atau menanam varietas selain tembakau, bukanlah perkara mudah sebab tidak semata menyangkut usursan ekonomi dan angka-angka. Di Madura, misalnya, tembakau berhubungan budaya, kultur yang melekat pada warga setempat.
Fakta lainnya, jumlah perokok Indonesia memang cukup banyak meski bukan yang terbanyak. Dalam peringkat jumlah perokok yang dikeluarkan oleh WHO pertengahan tahun ini, Indonesia berada di urutan ke-28 dengan jumlah perokok sekitar 60 juta perokok di Indonesia. Jumlah itu diprediksi naik menjadi 90 juta orang sampai 10 tahun ke depan.
Dua fakta itulah, tembakau dan jumlah perokok, yang antara lain mendorong perusahaan rokok dunia mengalihkan pasar mereka ke Indonesia, meski tentu saja keinginan merebut pasar di sini, bukan pekerjaan mudah. Penyebabnya adalah kretek, rokok yang telanjur memikat dan melekat pada orang-orang Indonesia, yang diproduksi bukan saja oleh Djarum dan Gudang Garam, melainkan juga oleh pabrik-pabrik kecil yang jumlahnya semakin berkurang itu. Dan karena tidak mudah mengubah kebiasaan orang Indonesia, sebagian dari mereka lantas mempengaruhi banyak kebijakan soal industri tembakau, di luar tekanan yang sudah dilakukan para kampanye anti-tembakau yang dimodali oleh Bloomberg Iniative. Nama terakhir adalah lembaga yang paling depan menyuarakan anti-tembakau dengan dukungan industri farmasi internasional.
Antara lain dengan menetapkan peta jalan industri rokok nasional. Peta ini digagas sejak tiga tahun lalu, dan menetapkan single price untuk semua produk rokok. Apabila pemerintah menerapkan kebijakan satu harga ini pada tahun depan, maka pabrik-pabrik rokok kecil yang akan gulung tikar niscaya akan semakin banyak, karena kebijakan itu tidak lagi membuat kelas rokok berdasarkan jenis dan pabriknya. Sebaliknya, semua hasil tembaka dianggap sama, padahal kretek yang diproduksi oleh pabrik-pabrik kecil memiliki pasarnya sendiri yang khas yaitu kalangan bawah. Kancil kemudian dipaksa berhadap-hadapan dengan macan, dan tentu saja hal itu tidak adil dan berbahaya. Orang Indonesia akan dipaksa merokok bukan kretek, sembari harus percaya bahwa tembakau zat yang berbahaya.
BBC pernah melaporkan, pekerja di industri kretek mencapai puluhan ribuan orang yang tersebar di banyak pabrik kretek. Jumlah itu memang relatif tidak banyak tapi jutaan keluarga sebetulnya juga bergantung pada pabrik kretek. Di luar itu masih ada jutaan petani tembakau dan cengkih dan keluarga mereka. Maka bisa dibayangkan, seandainya industri kretek nasional terus berkurang jumlahnya, akan ada jutaan orang yang juga bakal terputus sumber ekonominya.
Celakanya, persaingan bisnis itu juga sering tidak adil dan cenderung menggunakan relasi kekuasaan. Kretek Indonesia kemudian dipersulit dipasarkan di negara seperti Amerika Serikat yang telah dikuasai oleh industri rokok mereka sendiri. Hambatan tarif dan non-tarif sengaja dibuat oleh negara maju agar kretek Indonesia tidak dipasarkan di negara mereka. Djarum pernah merasakan hal itu lima tahun lalu, setelah Amerika melarang pemasaran kretek Djarum, dengan alasan kretek adalah rokok yang mengandung aroma. Gara-gara ketentuan sepihak itu, Djarum konon harus kehilangan pendapatan hingga US$ 240 juta.
Relasi kuasa semacam itu atau tekanan terhadap industri kretek nasional bahkan merambat pada orang-orang penting di Jakarta. Antara lain dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Disebutkan dalam salah satu pasal, “Tembakau yang digunakan untuk produksi rokok harus diolah agar kadar kandungan nikotin dan tar pada produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 [nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg]”.
Sudah jamak diketahui, karena faktor iklim, unsur hara dalam tanah dan lain sebagainya, tembakau Indonesia berbeda dengan tembakau dari negara lain, misalnya Amerika. Tembakau di sini adalah tembakau yang memiliki kadar nikotin tinggi dan karena itu cocok dicampur dengan cengkih, dijadikan kretek. Di Temanggung, Jawa Tengah bahkan ada srintil, tembakau yang super mahal yang kadar nikotinnya melebih kadar nikotin tembakau mana pun. Setelah keluar peraturan pemerintah yang menetapkan kandungan nikotin itu, pabrik rokok tentu tak punya pilihan selain kemudian mengimpor tembakau, dan itulah yang dengan ketidaktahuannya [atau dengan pengetahuan yang sengaja disembunyikan] dipersoalkan oleh Herry.
Maka dengarlah yang disampaikan oleh seorang bekas menteri keuangan, yang menyebutkan, persaingan bisnis dan ekonomi global memang punya logikanya sendiri yang sulit dimengerti. Dan ketika logikanya dipahami, yang muncul adalah kengerian-kengerian yang bisa membunuh ekonomi sebuah negara sebab yang terlibat merontokkannya ternyata adalah juga orang-orang tertentu di negara yang ekonominya sedang dirontokkan. Kelompok anti-tembakau semacam Herry, tentu boleh saja berkampanye setiap saat dan itu sah-sah saja, tapi mestinya mereka juga paham, kampanye yang mereka suarakan adalah bagian dari persaingan bisnis dan ekonomi dunia.
November 4, 2015 at 9:23 pm
Yb Mr Rusdi Mathari, saya perokok-berat, sejak 1970an; tapi saya awam ekonomi-rokok. ++ Saya msh ingat, 1980an, saat saya dpt “kiriman” sebungkus rokok dari “Pakdhe” (in law) yg pesta di istana karena diangkat Dubes RI ke Kuwait; Prof Fuad Hassan (Menteri P & K) memberi “alarm” di KOMPAS bhw rokok itu racun & dpt membunuh si perokok (saya tulis kembali berdasar arti). Saya memahami “alarm” itu: “Siapa racun itu yg sebenarnya”. Seakan “mirakel”, Prof Fuad Hassan (perokok-berat) akhirnya menderita kanker paru-paru & meninggal. ++ Meskipun saya perokok-berat, saya setuju dg “gerakan anti-rokok”. Dan, saya setuju, jika pajak-rokok adalah tinggi (rokok sbg barang-mewah). Saya “menyesal” kecanduan-rokok; & tak dpt “medhot” rokok. ++ Bagi saya, rokok yg paling nikmat: 234, lalu GG (tanpa filter). Rokok yg dg filter kurang nikmat (krn dosis nikotinnya menurun). Maka, aneh jika ada perokok-berat yg rokoknya berfilter (misalnya Prof Yuhara: GG filter, & Prof Tjipto: ? filter): lalu, apa yg mereka sedhot? ++ Akhirnya, saya sarankan kpd siapa saja: Jangan merokok; bagi yg sdh jadi perokok: berhentilah merokok. ++ Nuwun
PS Modal-kecil digilas oleh modal-besar, hampir di semua sektor (bukan hanya di sektor tembakau & rokok): di negara-negara kapitalis (bukan hanya di indonesia). Tetangga saya ada modal-modal kecil yg bankrut: bahkan Mr Sug harus menjual 2 rumahnya (dlm negara kapitalis; keadilan hanya utk modal-besar).
for the sake of my responsibility i have written the truth, so obey me
ruwihadi perumnas majasanga, indonesia
revolution v
November 4, 2015 at 10:05 pm
Kelas dunia.
Ini tulisan, yang biasa tidak dilakukan oleh jurnalis lainnya, menempatkan dalam konteks.
Akhirul kalam, merokok dalam menyebabkan beasiswa (peningkatan kualitas pendidikan), kompetisi olahraga (peningkatan kualitas dan kuantitas atlet, dan tidak terhitung perut yang menggantungkan hidupnya pada industri olahraga), pertunjukkan kesenian (peningkatan martabat hidup seniman), peningkatan kualitas industri media massa, dan peningkatan fasilitas kesehatan juga lho.
eh termasuk fasilitas pejabat kesehatannya juga gak sih?
November 6, 2015 at 2:25 am
menarik sekali.. untuk perokok berat tentunya berat juga untuk berhenti berapapun harga rokok itu dibandrol. untuk masalah kesehatannya mungkin harus dicarikan jalan bagaimana caranya merokok dengan sehat.. hahaha
April 5, 2016 at 10:30 am
Mudah-mudahan banyak yang terbuka hatinya dan berhenti merokok lewat tulisan ini…