Wael, Blog, dan Produk Jurnalistik
Siapa yang Tendensius, Tempo atau Ilmuwan?
Studi Jurnalistik: Bush Berbohong Soal Perang Iraq
Pembaca Proklamasi di Radio Itu Telah Tiada
Bahkan Hingga Mati, Soeharto Tak Berpihak ke Tempo
Kebenaran Prosedural Jurnalistik
Ke Eropa, 10 Wartawan Diundang Mittal
Mitos Pers Bebas di Mata Olga Ivanova
Mencari Bushro lewat Wicaksono (Catatan Jurnalistik)
Wawancara dengan George Junus Aditjondro
Kwee Hin Houw, Generasi Terakhir Sin Po (1)
Berganti Nama Xing-hu Kuo, Diculik Stasi (2 habis)
PHK Trust, Lima Tahun Lalu Itu
Mogok Wartawan The Times dan Koran Jakarta
Dorling lupa bertanya pada SBY
Maret 7, 2008 at 8:35 am
Bang bagaimana menjadi seorang jurnalistik dimedia elektronik, seperti yang Bapak lakukan, terima kasih.
Maret 13, 2008 at 3:16 pm
Saya senang dengan tulisan anda mengenai jurnalistik. Mungkin bisa juga ditampilkan tulisan mengenai lead berita, mengenai gaya jurnalistik muthahir. Saya juga ingin bertanya, konon 5W1H meski penting, tapi berita kini tidak cukup hanya melengkapi itu saja. Penekanan apa yang menarik pembaca, benarkan What sudah tidak menarik, dan pembaca lebih suka How. Sejauh mana opini reporter boleh masuk ke dalam berita.
Agustus 17, 2008 at 10:13 pm
pak bagaimana prosedur untuk menjadi anggota aji terima kasih
Oktober 30, 2008 at 1:20 pm
apakah benar dalam dunia jurnalistik itu terdapat perbedaan penggunaan bahasa, mulai dari bahasa seorang penyiar radio, wartawan media cetak, dan elektronik.? saya pengen tanya apa saja perbedaan-perbedaannya yang sangat dominan. dan yang terpenting tips-tips seperti apa supaya kita bisa menjadi seseorang yang menguasai dunia jurnalistik secara menyeluruh.??
Januari 25, 2010 at 2:33 am
TERIMAKASIH ATAS INFORMASI DAN TULISANNYA, CUKUP BERMANFAAT BUAT BACAAN/REFRENSI UNTUK REGENERASI. KUNJUNGI JUGA SEMUA TENTANG PAKPAK DAN UPDATE BERITA-BERITA DARI KABUPATEN PAKPAK BHARAT DI GETA_PAKPAK.COM http://boeangsaoet.wordpress.com
Mei 25, 2010 at 12:25 am
Jurnalistik.. UU No 40 tahun , Lex specialist yg slalu jd “anak tiri” jika benturan dng KUHP pada pasal2 “karet”.. Dulu wktu sklahnya.. Para Hakim hanya kenal KUHP aja.. UU lainnya cuma “sarapan kedua”..
Mei 9, 2011 at 10:17 pm
Probably probably the most helpful as well as up-to-date info I came across on this topic. I am sure lucky that I saw your article by chance. I’ll be subscribing to your individual rss feed so that I can have the most recent posts. Get pleasure from everything here.
November 15, 2011 at 7:22 pm
i google and found your blog,it is so good