http://www.sxc.hu/browse.phtml?f=search&w=1&txt=roses&p=2

Seorang pria di Iran telah diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar mas kawin berupa 124 ribu mawar kepada istrinya. Sebelum dapat memenuhi mas kawin tersebut, rumah lelaki itu disita untuk jaminan. Menurut si istri, suaminya adalah seorang yang kikir bahkan tak bersedia membayar secangkir kopi.

PENGADILAN Iran memerintahkan seorang pria memberikan janji mas kawin 124 ribu mawar kepada istrinya. Wanita tersebut meminta mas kawin tersebut karena “suaminya yang kikir” bahkan tidak mau membayar secangkir kopi, lapor surat kabar E’temad. Pengadilan menyita rumah susun pria tersebut sampai seluruh mawar diberikan.

Hukum Iran menyatakan seorang wanita dapat meminta maharnya saat masih menikah atau bercerai. Hadiah tersebut menjadi milik istrinya, dan ia berhak melakukan apa yang diinginkannya. Hal ini wajib dilakukan agar surat nikah dan pernikahan itu sendiri dianggap sah.

Menurut E’temad, wanita bernama Hengameh memutuskan untuk mendapatkan seluruh mas kawinnya, 125 ribu mawar merah setelah 10 tahun pernikahan untuk “menghukum suaminya yang pelit”. “Tidak lama setelah menikah, saya menyadari Shahin sangat kikir,” katanya kepada surat kabar tersebut. “Ia bahkan menolak membayar kopi jika kami ke rumah makan.”

Shahin mengatakan kepada pengadilan bahwa dirinya hanya mampu memberikan lima tangkai mawar setiap harinya, dan mengeluh “miliuner teman istrinya yang memengaruhinya.” Tetapi hakim menolak permintaan Shahin dan memerintahkan penyitaan rumah susunnya senilai US$64 ribu sampai seluruh mawar tersebut dibeli. Mawar bertangkai panjang seharga US$ 2 di Ibukota Iran, Teheran.

Di Iran kebiasaannya adalah memberikan uang logam emas atau bangunan sebagai mahar. Pria Iran dapat dipenjara karena utang mahar.

*Dikutip secara lengkap dari http://www.BBCIndonesia.com berjudul “Mas Kawin 124 Ribu Mawar” 4 Maret 2008.