Andai saja amplop berisi uang yang dia terima adalah sumbangan amal jariyah yang tak berharap balasan, masalahnya mungkin akan berbeda. Tapi amplop yang dia terima pada waktu itu mustahil disisipkan di kardus bingkisan nasi, kalau dia bukanlah seseorang yang dianggap memiliki pengaruh dalam hubungannya dengan pejabat atau lembaga yang menyelenggarakan pemberi amplop.
Lanjutkan membaca “Nasi Kardus Rp 10 Juta”
Komentar Pembaca