Sejak pekan lalu Indonesia Corruption Watch alias ICW membuka lowongan untuk warga Indonesia yang peduli dengan pemberantasan korupsi.  Pekerjaan dan jabatan yang ditawarkan tak main-main: Jaksa Agung, dengan syarat sanggup memberantas korupsi dan membenahi birokrasi di kejaksaan.

oleh Rusdi Mathari
INISIATIF ICW itu memang bukan lowongan biasa. Mereka sebetulnya hanya mencoba menjaring masukan dari masyarakat tentang siapa yang layak menjabat Jaksa Agung di kabinet mendatang.  Setelah rekam jejaknya diteliti, nama-nama yang terjaring menurut ICW akan disodorkan kepada presiden dan akan disiarkan juga kepada publik.

Langkah itu ditempuh, karena menurut ICW, mereka sudah patah arang dengan Hendarman Supandji. Jaksa Agung itu oleh ICW bukan saja dinilai gagal melakukan reformasi di tubuh kejaksaan melainkan juga dianggap telah mengambil sejumlah tindakan kontroversial yang melawan arus pemberantasan korupsi.

Salah satunya ketika Kejaksaan Agung meneken surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penjualan dua kapal Very Large Crude Carrier milik PT Pertamina.

Kebijakan Hendarman yang juga dianggap kontroversial oleh ICW, ketika dia memberikan sanksi ringan kepada dua jaksa yang pernah diduga terlibat dalam kasus suap US$ 660 ribu yang berhubungan dengan penyidikan perkara BLBI yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani. Kemas Yahya Rahman dan M Salim, dua jaksa yang disebut-sebut terlibat itu, menurut ICW, kini bahkan sudah diberi posisi strategis di Kejaksaan Agung.

Kiemas adalah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Unit I Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan dan Ekonomi. Ada pun  M Salim, mantan Direktur Penyidikan di bawah Kiemas yang dicopot sebagai Wakil Koordinator Unit I Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi.

Dengan semua daftar dosa itu, ICW mendesak presiden terpilih untuk tidak lagi memperpanjang masa jabatan Hendarman. Berbicara kepada wartawan awal Juli lalu, peneliti ICW Emerson F Yuntho meminta presiden sebisa mungkin untuk mengangkat Jaksa Agung dari luar institusi kejaksaan.

Soalnya sekarang, benar sudah begitu burukkah kinerja Hendarman?

Top Manajer
Hendarman adalah orang Jawa yang santun dan murah senyum. Ketika kasus suap Artalyta kepada Urip mencuat ke permukaan, Hendarman yang didesak meletakkan jabatan oleh banyak pihak termasuk ICW menyebut, mundur dari jabatan bukanlah falsafahnya sebagai orang Jawa. Mundur adalah falsafah orang Jepang, kata dia.

Benar, kasus suap Urip itu memang bukan saja mencoreng kejaksaan melainkan juga kinerja Hendarman. Urip ditangkap 2 Maret 2008. Itu hari Minggu sore atau berselang tiga hari setelah Kejaksaan Agung mengumumkan untuk penghentian penyelidikan kasus BLBI yang melibatkan obligor BCA dan BDNI. Waktu itu, Kejaksaan Agung mengaku tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus BLBI tersebut.

Dengan pernyataan resmi “tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi…” itu,  sulit untuk tidak mengatakan keputusannya tidak  didahului dengan rapat pimpinan Kejaksaan Agung. Hendarman dengan kata lain, niscaya tahu tentang keputusan penghentian penyelidikan itu dan sebagai pimpinan tertinggi di Gedung Bundar, dia pula yang semestinya bertanggung jawab atas penghentian penyelidikan tersebut.

Tidakkah hanya berselang tiga hari setelah itu, KPK kemudian menangkap Urip di rumah Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI yang kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Agung itu? Atau telah berbohongkah Hendarman?

Dia mungkin jujur tapi integritasnya sebagai pimpinan sebetulnya sedang dipertaruhkan. Dalam persidangan Urip dan Artalyta yang mencuatkan rekaman pembicaraan pejabat teras Kejaksaan Agung memang tak terungkap, apakah KPK juga menyadap telepon Hendarman atau tidak dalam kasus suap itu. Tapi ada atau tidak ada penyadapan itu, sebetulnya sudah bukan hal yang penting lagi.

Sebagai Jaksa Agung, Hendarman mestinya juga sudah paham, dia bukan sekadar pimpinan kantor melainkan top manajer, penentu akhir setiap keputusan di lembaganya. Dia pula, orang terakhir yang seharusnya dan paling bertanggung jawab karena mustahil dia tidak mengetahui atau tidak diberitahukan tentang semua kebijakan yang diambil oleh para bawahannya.

Hendarman memang akan punya banyak argumen tentu saja, sebagai dalih bahwa dirinya memang tidak terlibat. Tapi persoalannya,  rekaman pembicaraan telepon antara Artalyta dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang terungkap di pengadilan Tipikor sejak itu juga sudah telanjur menempatkan Kejaksaan Agung di bawah sorotan sinisme publik.

Raja Tega
Lalu pekan silam, sinisme itu niscaya kembali muncul ketika sekitar tujuh ribu jaksa dari seluruh Indonesia mengikuti apel ikrar kesetiaan, di Jakarta.  Ini kali pertama, ribuan jaksa berkumpul di Jakarta dan kemudian mengucapkan janji setia di depan bos mereka.

Hendarman sudah menepis anggapan ikrar semacam itu dimaksudkan untuk mendukung dirinya agar tetap menjabat sebagai Jaksa Agung. Kata dia, janji setia para jaksa itu lebih ditujukan untuk mengubah sikap atau tingkah laku dan budaya kerja. Namun  siapa yang tahu, jika Hendarman sebetulnya juga masih sangat berminat berkantor di Kejaksaan Agung?

Inisiatif ICW yang membuka kesempatan kepada publik untuk menyodorkan nama yang layak menjabat sebagai Jaksa Agung mendatang, karena itu mestinya didukung banyak orang. Anda dan kita semua yang peduli dengan kinerja kejaksaan dan usaha pemberantasan korupsi, meski syarat yang diminta ICW lumayan banyak.

Yang paling gampang: WNI berusia 40 tahun ke atas, sarjana hukum, percaya kepada Tuhan, dan sehat lahir batin. Syarat yang agak sulit: jujur, punya keberanian (bukan safety player), imparsial dan independen, tidak punya konflik kepentingan dan raja tega memberantas korupsi, bahkan jika itu misalnya terjadi di lingkungan Istana.

Memang belum tentu, sejumlah orang yang kemudian disodorkan oleh ICW kelak, lalu benar-benar akan diangkat menjadi Jaksa Agung oleh presiden. Namun itu semua bukan alasan untuk tidak mencoba dan mengusahakan.

Cara yang ditempuh ICW itu sekaligus bisa dijadikan salah satu ukuran untuk menilai, sejauh mana presiden terpilih memang serius menegakkan hukum dan memberantas korupsi, dan bukan sekadar basa-basi pada  saat kampanye pemilu.