Poster Antasari AzharSetelah didahului pembicaraan dari wartawan yang menelepon saya, pria berjaket kulit hitam itu mulai mengutarakan maksudnya. “Bisa nggak Anda bantu kami membongkar aib Antasari.”

oleh Rusdi Mathari

Antasari dan Wartawan Calo
SUATU sore, sekitar setahun lalu, ponsel saya berdering oleh sebuah nomor telepon yang tidak saya kenal. “Mas Rusdi Mathari?” kata si penelepon.

“Dari mana mas?” saya balik bertanya.

“Saya si Fulan dari ….,” kata dia sembari menyebutkan nama sebuah media.

“Tahu darimana nomor saya?”

Si penelepon menyebut nama seseorang yang saya kenal. Setelah saya tanyakan ada kepentingan apa, dia menceritakan disuruh seorang pejabat. Menurut dia, saya banyak tahu tentang sepak terjang Antasari Azhar, Ketua KPK. “Ha banyak tahu? Saya hanya wartawan,” kata saya.

“Orang yang menyuruh saya meminta Anda bercerita tentang keburukan Antasari. Dananya unlimited,” kata dia.

Saya ingat leher saya tercekat waktu itu, bukan karena mendengar dana tidak terbatas itu, melainkan karena sungguh-sungguh tersinggung.

“Anda kira saya wartawan yang doyan menerima amplop dan selalu menukar profesi dengan cara-cara itu?”

“Maaf mas, justru saya tahu mas Rusdi wartawan kayak apa. Tapi begini saja, bagaimana kalau kita ketemuan dulu. Kenalan dulu,” kata dia.

Kalau kemudian saya mengiyakan ajakan si penelepon tadi, tak lain karena saya penasaran: ingin tahu siapa penelepon itu, dan pejabat yang dia maksud. Sebuah tempat karaoke, di Menara Thamrim, dia sebut sebagai tempat untuk bertemu.

Singkat kata, jadilah kami bertemu dengan orang-orang itu. Saya mengajak Teguh Nugroho, yang waktu itu bekerja bersama saya di sebuah situs berita. Kepada Teguh, saya bilang, agar ada saksi, kalau nanti terjadi ada apa-apa. Anak Purwokerto itu mengiyakan.

Si penelepon, ternyata adalah wartawan yang wajahnya saya kenal, ketika saya masih menjadi reporter di tahun-tahun 93-95. Tapi saya tak mengenal namanya. Hanya wajah. Selain sebagai wartawan, dia rupanya merangkap sebagai calo.

Bersamanya ikut seorang wartawan lain, yang tidak saya kenal. Badannya tinggi besar dan dia tampaknya lebih senior ketimbang saya. Dari perbincangan dengannya, saya tahu, wartawan bertubuh tinggi besar itu bekerja pada sebuah majalah keagamaan yang dikelolah seorang pejabat negara. Belakangan, sekitar dua bulan berikutnya, wartawan itu saya tahu telah meninggal dunia karena serangan jantung.

Empat orang lainnya, adalah orang-orang yang tidak saya kenal. Salah seorang yang berjaket kulit hitam tampak sebagai pemimpin di antara mereka. Teman wartawan yang menelepon saya, malah memanggilnya bos, dan selalu berujar “Siap” setiap kali, orang berjaket kulit hitam itu mengatakan sesuatu kepadanya.

Perempuan-perempuan cantik saya lihat terpajang di etalase, di atas ruang tunggu di karaoke itu. “Mas Rusdi bisa memilih salah satu,” kata si penelepon menggoda dan menawarkan saya. Teguh diam, saya nyengir. Mungkin sinis.

Berdelapan kami lalu masuk ke sebuah kamar karaoke. Saya memilih duduk di pojok, dekat televisi. Di sebelah ada Teguh. Di atas meja, saya lihat sudah tersedia aneka merek minuman keras. “Silakan pesan mas,” kata orang berjaket kulit hitam.

Saya memesan bubur ayam dan segelas bir. Juga Teguh. Yang lainnya saya tidak ingat. Setelah didahului pembicaraan dari wartawan yang menelepon saya, pria berjaket kulit hitam itu mulai mengutarakan maksudnya. “Bisa nggak Anda bantu kami membongkar aib Antasari,” kira-kira seperti itulah, kata-kata yang saya ingat.

Dia berbicara panjang lebar, tentang Antasari dan KPK yang disebutnya telah mengacak-acak banyak sistem. Tak lupa disebutkan soal dukungan dana. “Yang penting ada orang mau bersaksi, dan kesaksiannya bisa direkam,” kata dia.

Saya bertanya, siapa sebetulnya yang berkepentingan dengan itu. Beberapa nama pejabat dan lembaga saya sebutkan. Pria itu tak menjawab. Belakangan wartawan yang menelepon saya menyebut nama, seorang pejabat. “Sudah mas Rusdi tak usaha kuatir,” katanya.

Antasari dan Rekaman
Di kamar karaoke itu, saya lalu katakan, saya hanya wartawan dan tak tahu apa-apa. Di bawah kerlap-kerlip sinar lampu wajah pria itu saya lihat kecewa. Dia memandang wajah wartawan yang menelepon saya. Pembicaraan lalu menjadi kaku, dan tak berapa lama kemudian kami keluar dari ruangan itu.

“Tolong bantu saya mas,” kata wartawan itu, di tempat parkir, sesaat sebelum kami berpisah. Saya tersenyum, melihat wajahnya. Kasihan benar wartawan yang satu ini, mengais rezeki dengan melacurkan profesinya.

Setahun silam itu, sidang kasus penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani sedang digelar di Pengadilan Tipikor. Rekaman pembicaraan Artalyta dengan Untung Udji Santoso, yang diperdengarkan di persidangan waktu itu, telah menyita perhatian publik. Gara-gara rekaman itu pula, Untung Udji lantas dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda (lihat “Hendarman Tak Segera Menindak,” Jawa Pos, Jumat 13 Juni 2008).

Nama Antasari seolah berada di puncak ketenaran, meskipun meski dalam rekaman itu Artalyta juga menyebut-nyebut nama Antasari. Nama Antasari semakin mentereng, setelah KPK juga menangkap Burhanudin Abdullah, Gubernur Bank Indonesia, sebagai tersangka pelaku korupsi di bank sentral.

Burhanuddin dipersalahkan karena dituduh terlibat melakukan korupsi terhadap dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 31,5 miliar. Dana sebesar itu diduga mengalir ke Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amendemen Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Selain menetapkan Burhanuddin, kasus ini juga menyeret Direktur Hukum BI, Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro BI, Rusli Simandjuntak, juga dinyatakan sebagai tersangka. Belakangan Aulia Pohan, besan Susilo Bambang Yudhoyono juga dinyatakan sebagai tersangka.

Dua anggota Komisi XI DPR-RI periode itu, Hamka Yandu dan Antony Zeidra Abidin juga dinyatakan terlibat. Meskipun Hamka menyebutkan, bahwa mantan Ketua Komisi IX Pazkah Suzetta ikut menerima dana itu sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, Pazkah hanya dijadikan saksi. “Yang menyerahkan saya sendiri secara bertahap. Saya serahkan empat kali,” ungkap Hamka ketika bersaksi di persidangan Oey Hoy Tiong (lihat “Paskah Suzetta Terima Rp 1 Miliar, MS Kaban Rp 300 Juta,” Kompas.com, 28 Juli 2008).

Kasus Burhanuddin mencuat ke permukaan, menyusul pernyataan Ketua BPK, Anwar Nasution yang mengungkapkan ke publik soal aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR-RI senilai Rp 31,5 miliar. Bertindak sebagai kasir adalah Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang berada di bawah naungan BI. Laporan BPK menurut Anwar menjelaskan, dana Rp 31,5 miliar itu dicairkan oleh Rusli yang selanjutnya diserahkan kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Anthony Zeidra. Tujuannya untuk memuluskan pembahasan amendemen UU BI dan penyelesaian kasus BLBI (Lihat “Aliran Dana BI ke DPR-BK DPR Akan Panggil ICWSuara Pembaruan, 30 Oktober 2007).

Keputusan pencairan dana BI itu diambil pada rapat pada 3 Juni 2003. Dalam sebuah kesempatan, Burhanuddin menuturkan, setiap kebijakan strategis dan prinsip diputuskan di dalam Rapat Dewan Gubernur yang sifatnya kolegial dan bukan keputusan pribadi. Sementara kebijakan untuk melakukan diseminasi bantuan hukum adalah kebijakan yang sangat diperlukan pada saat itu. Kira-kira begitulah alasan Burhanuddin.

Duduk dalam Dewan Gubernur adalah Anwar (saat itu menjabat Deputi Gubernur Senior), Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Maulana Ibrahim. Namun menurut Anwar, dirinya tidak mengikuti rapat karena sedang berada di luar negeri. (lihat “Anwar Nasution Bantah Terlibat Kasus Aliran Dana BI ke DPR”, Masyarakat Transparansi Indonesia).

Singkat kata memang banyak orang yang berkepentingan untuk menghajar Antasari. Kalau bisa, semua keburukan Ketua KPK nonaktif itu juga bisa diungkapkan sehingga dia bisa diturunkan dari jabatannya.

Antasari dan Karir
Antasari adalah jaksa karir. Hingga anggota DPR menetapkannya sebagai ketua KPK, dia masih menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana. Sebelumnya dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara. Ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasri gagal mengekskusi Tommy Soeharto yang dihukum penjara 18 tahun karena terlibat dalam pembunuhan Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Hukum Pidana Umum, M Syafiuddin Kartasasmita pada 2001.

Waktu itu Tommy “kabur” dan Antasari hanya kuasa menyita tanah dan rumah Tommy yang katanya untuk mengantisipasi kalau Tommy tidak mau membayar uang ganti rugi kepada negara. Dalam kasasi Tommy, majelis hakim agung yang diketuai Syafiuddin memutuskan menghukum Tommy dengan hukuman pidana 18 bulan penjara dan membayar denda serta membayar sejumah uang untuk ganti rugi keuangan negara.

Dalam kasus korupsi senilai Rp 2 miliar yang melibatkan Lukman Abunawas, Bupati Konawe (Kendari) pada 2004, Antasari juga pernah bertemu dengan Lukman justru ketika Lukman sudah menjadi tersangka. Dalam pertemuan yang disebut-sebut terjadi di Bangka Belitung itu, dikabarkan telah ada ada pemberian uang Rp 3 miliar dari Lukman kepada Antasari.

Soal uang itu Antasari tegas menolak, namun perihal pertemuannya dengan Lukman, Antasari tak menampik “Saya bertemu justru di kantor saya dalam konteks penyelesaian perkara. Ia datang sebagai tersangka,” katanya seperti dikutip Kompas (Selasa, 04 September 2007).

Mungkin saja Antasari memang tidak pernah menerima uang dari Lukman dan belum tentu juga Lukman melakukan korupsi. Namun pertemuan seorang jaksa dengan terdakwa, sulit diterjemahkan kecuali mereka sedang membicarakan perkara.

Di Amerika Serikat dan Eropa, seorang jaksa dan hakim yang bertemu atau menemui terdakwa dianggap telah melakukan kejahatan bahkan jika pertemuan itu hanya sekedar untuk makan-makan atau menonton televisi. Alasannya jelas, jaksa dan hakim bisa terpengaruh dalam menuntut atau memutuskan perkara. Lalu untuk apa Antasari bersedia bertemu Lukman, di kantornya?

Cerita akhirnya, Lukman diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari. Dalam sidang pembacaan vonis setebal 251 halaman yang dipimpin Jessay Tarigan, pada 23 Juni 2005, Lukman dianggap tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum Fadil Zumhana. Dan ini yang menarik: majelis hakim menganggap semua tuntutan jaksa tidak berdasar karena tindakan yang dilakukan Lukman tidak memenuhi unsur korupsi.

Seorang yang dekat dengan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh bercerita, yang mencopot Antasari sebagai Kajati Sumatera Barat adalah Abdul Rahman. Antasari yang ditarik ke Jakarta dan tidak diberi jabatan, tidak terima dan berusaha mendapatkan jabatan dengan mendekati banyak pejabat tinggi. Suatu hari, ketika seorang pejabat negara menggelar resepsi pernikahan anaknya, Antasari menurut dia, bahkan rela dijadikan pager bagus penerima tamu.

Lalu kesempatan itu datang ketika KPK hendak menyeleksi susunan kepengurusan yang baru paruh terakhir 2007. Antasari ikut mendaftar sebagai salah satu calon ketua, meskipun, Kejaksaan Agung hanya merekomandasikan nama Marwan Effendi. Dari berbagai seleksi, Antasari kemudian masuk di urutan ke-10. Di atasnya ada nama Saut Situmorang, dosen di Universitas Indonesia dan Marwan Effendi.

Saat seleksi untuk menjaring lima Ketua KPK itulah, Sigid Haryo Wibisono dikabarkan berperan banyak untuk Antasari. Pengusaha bergelar Raden Kanjeng Mas Tumenggung itu, disebut-sebut sebagai ketua tim sukses Antasari, termasuk untuk membayarkan uang kepada anggota DPR. “Banyak partai besar terlibat. Semua orang sudah tahu itu,” kata Boyamin.

Tak mau berkomentar soal sepak terjang Antasari, seorang pejabat di Kejaksaan Agung kepada saya mengaku heran, mengapa waktu itu Antasari bisa masuk lima besar. Kata dia, seleksi Ketua KPK waktu itu sudah tidak fair karena panitia seleksi sudah berpolitik. “Saya heran mengapa Saut lalu dikait-kaitkan dengan institusi BIN, dan Antasari masuk dalam lima besar,” kata dia.

Lalu pada Rabu malam, 5 Desember 2007, Antasari ditetapkan sebagai Ketua KPK yang baru menggantikan Taufiqurrahman Ruki. Melalui pemungutan suara lansgung, Komisi III DPR-RI malam itu memberika suara terbanyak kepada Antasari dan menempatkan Chandara Marta Hamzah di urutan kedua. Ucapan selamat kepada Antasari dan tepuk tangan mengakhiri sidang para anggota dewan yang terhormat itu.

Sejak itulah, berbagai gebrakan dibuat Antasari. Dia bukan hanya menangkap Urip Tri Gunawan dan Artalyta dan juga petinggi Bank Indonesia, tapi belakangan juga banyak menjebloskan anggota DPR menjadi pecundang. Sepak terjang yang disebut terakhir itulah, yang lalu menimbulkan keresahan dan ketidaksukaan banyak pihak terhadap Antasari, termasuk dari anggota DPR. Antasari dianggap kacang lupa kulit.

Ketidaksukaan terhadap Antasari antara lain tercermin dari tertunda-tundanya kasus suap terhadap anggota DPR yang dilaporkan oleh Agus Condro Prayitno, Anggota Komisi IX DPR-RI. Agus melaporkan ke KPK, perihal penerimaan uang Rp 500 juta setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Uang tersebut diduga mengandung unsur suap kepada anggota DPR suap saat berlangsung pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Menurut Agus hanya beberapa partai yang menolak Miranda saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, salah satunya adalah Fraksi Reformasi. Fraksi yang dimaksud meliputi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan, Partai Bulan Bintang, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Agus mengaku memperoleh 10 lembar traveler check yang per lembarnya bernilai Rp 50 juta. Penyerahan cek itu dilakukan di ruangan Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis oleh koleganya Dudhie Makmun Murod. Juga hadir Wiliam Tutuarima, Budiningsih, Muhammad Iqbal dan Matheus Formes. Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, saat itu dasar penolakan beberapa fraksi adalah Miranda bukan beragama Islam. “Alasan itu yang digulirkan untuk menolak oleh beberapa partai berbasis Islam,” katanya (lihat “Agus Condro: Fraksi Reformasi Tolak Miranda Goeltom,” Tempointeraktif, 21 Agustus 2008).

Dalam pemilihan itu Miranda mendapatkan dukungan suara 41 anggota Komisi IX DPR. “Sedangkan suara PDI Perjuangan hanya 18 anggota sebagai jumlah fraksi terbesar di DPR, sisanya saya kurang jelas dari mana saja,” katanya.

Agus mengakui dalam pemilihan itu diarahkan oleh fraksi. “Memang diarahkan oleh ketua fraksi, namun dasarnya obyektif,” katanya. “Alasan penolakan berdasarkan agama seseorang tidak bagus.”

PDI Perjuangan, kata Agus, menilai Miranda memiliki kompetensi dalam bidang perbankan. Selain itu, Miranda pernah didukung PDI Perjuangan dalam pemilihan Gubernur Bank Indonesia, namun kalah dengan terpilihnya Burhanuddin Abdullah.

Semua itu yang dilaporkan Agus kepada KPK. Antasari yang menerima laporan itu, menurut Boyamin, bahkan menerima ancaman dari sejumlah orang. “Dia (Antasari) disandera karena diancam akan dibongkar waktu dia pencalonan KPK,” kata Boyamin.

Antasari dan KPU
Saya, bersama Teguh dan Alfred Ginting menjumpai Antasari di ruang kerjanya di Gedung KPK, 23 April silam atau sekitar sepekan sebelum dia dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Dia sama sekali tak bersedia menjawab atau menghindari pertanyaan dari kami yang menyangkut kasus termasuk soal dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi oleh KPU.

Hasil analisis dan investigasi tim IMO (Independent Monitoring Organization) yang terdiri dari ICW, Indonesia Budget Center, Seknas Fitra, KIPP Indonesia, Indonesia Parliamentary Center, The Initiative Institute, dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, menduga ada kerugian negara yang nilainya ratusan miliar akibat dugaan korupsi oleh KPU.
“Kami melihat adanya dugaan korupsi ini mulai dari pengadaan dan distribusi surat suara, pengadaan kotak suara, tabulasi nasional, pemutakhiran pemilih, dan sosialisasi pemilu,” sebut Arif Nur Alam Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Arif didampingi Sulastio dari Indonesia Parliamentary Center, mengadakan konferensi pers di gedung KPK, Kamis 23 April 2009. “Total dugaan kerugian negara Rp 284,28 milliar.”

Kerugian tersebut menurut IMO berasal dari surat suara Rp 7,19 miliar, kotak suara Rp 33,18 miliar, TI (Pileg) Rp 216,07 miliar, Pemutakhiran DPT Pileg Rp 15,31 miliar, Sosialisasi Rp 12,92 miliar. Kelima proyek ini memiliki anggaran total sebesar Rp 817,9 miliar IMO mendesak agar KPK sesegera mungkin menindaklanjuti laporan mereka.

“KPK harus segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas laporan ini. Selain itu, kita juga meminta agar BPK mengaudit dalam bentuk khusus,” kata aktivis ICW, Fahmi Badoh dalam kesempatan yang sama.

Sebelum saya dan teman-teman bertemu dengan Antasari pada hari itu, KPK diketahui memang mengumpulkan data pengadaan teknologi Intelligent Character Recognition (ICR). Alat inilah yang dijadikan kambing hitam oleh KPU sehubungan dengan keterlambatan proses tabulasi suara hasil Pemilu 9 April 2009 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat (lihat “KPU Persilakan KPK Selidiki Pengadaan ICR”, Vivanews.com, 21 April 2009).

Tabulasi suara hasil Pemilu 9 April, sejauh ini memang menuai kritik dari banyak pihak. Selain dianggap tidak akurat, tabulasi itu dinilai sangat lambat memutakhirkan proses rekapitulasi suara. Forum Antar Parpol (KPU) misalnya menemukan banyak perbedaan data yang mencolok dalam tabulasi elektronik itu.

Forum itu menuding tayangan real count KPU di Hotel Borobudur diduga telah dimanipulasi untuk memenangkan partai tertentu. Sejumlah partai politik tergabung dalam itu, antara lain Gerindra, Partai Hanura, PSI, Republikan, PKNU, PNBKI, PPRN, PPDI, Merdeka, PMB, PBR, Partai Kedaulatan, Partai Buruh, Partai Barnas, Pakar Pangan, PPPI, PNI Marhenisme, PIS, PDK dan PDP.

Idham Cholied, Juru Bicara Forum Antar Parpol mengungkapkan, KPU seharusnya menghentikan proses tabulasi karena dianggap manipulatif dan menyesatkan publik. Idham yang juga Sekjen PKNU itu menduga ada kecenderungan perolehan suara real count KPU sengaja disesuaikan dengan dengan hasil quick count beberapa lembaga survei yang memenangkan Partai Demokrat pada kisaran 20 persen.

“Selain memenangkan Demokrat, real count KPU juga sama persis menayangkan 9 partai yang diperkirakan lolos parlementary threshold dan masuk Senayan,” kata Idham (lihat “KPU Didesak Hentikan Tabulasi Elektronik, Forum Antar Parpol Tuding Website Tabulasi Sarat Manipulasi,” JPPN.com, 24 April 2009).

Padahal kata Idham, berdasarkan data server KPU hingga 21 April 2009, suara Partai Demokrat hanya 16,49 persen dan partai yang lolos parlementary threshold sebanyak 14 parpol. Ada pun data yang terdapat pada server KPU tercatat sudah masuk 78.023.386 suara, sementara pada saat penutupan Pusat Tabulasi Nasional di Hotel Borobudur 20 April lalu, suara yang terkumpul pada pukul 19.19 sudah mencapai 53.565.637 suara.

Dan ini yang mengejutkan, setelah dihitung secara manual, perolehan suara ternyata berubah. PDIP yang semula di tempat kedua dengan persentase selisih suara yang lumayan berjarak dengan Partai Demokrat, Kamis 1 Mei 2009, malah mencatatkan perolehan suara tertinggi. Rinciannya PDIP mendapat 6.164.486 suara atau 19,49%, Partai Demokrat mengantongi 5.403.942 suara (17,09%) dan Partai Golkar dengan 4.475.885 suara (14,15%).

Teguh mencoba bertanya soal dugaan korupsi di KPU itu, tapi Antasari tetap tak mau menjawab. Saat hendak pulang, saya bertanya soal kelanjutan penahanan Aulia Pohan. Antasari hanya tersenyum dan dengan suara khasnya berkata, “Kamu mau menyeret saya ke wilayah abu-abu.”

Kami keluar dari ruangan Antasari, dan Ketua KPK nonaktif itu mengantarkan hingga pintu. Wajahnya tampak tersenyum. Saya menyempatkan diri bertanya sekali lagi, mengapa dia mulai bersedia menerima wartawan untuk wawancara khusus. “Ini khusus untuk Koran Jakarta, saya selalu membaca koran Anda di ruang tunggu Bandara,” katanya.

Kami berpamitan. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, yang ikut mendampingi Antasari saat wawancara, berujar pendek. “Rus kontak-kontak ya,” katanya. Johan dan saya dulu sama-sama bekerja di majalah Tempo. Kepada Antasari dia berujar, “Rusdi ini dulu di Tempo Pak, sekarang jadi pejabat,” katanya.

Saya membalas, “Johan Pak yang sekarang jadi orang penting.” Antasari sekali lagi hanya tersenyum. Saya pulang menemui sumber yang lain, Alfred dan Teguh kembali ke kantor. (bersambung)

Iklan