Meskipun seandainya Adaro beralasan penghentian pasokan batu bara ke PLTU Cilacap karena persoalan utang piutang, namun Adaro sulit mengelakkan tuduhan bahwa penghentian pasokan batu bara itu merupakan manuver Adaro untuk mendapatkan kepastian IPO.

oleh Rusdi Mathari
ADARO benar-benar menjadi pusat perhatian investor dalam dua bulan terakhir. Meskipun dibayangi kontroversi dan penentangan dari sejumlah pihak, Adaro tak surut dengan niat untuk terus melenggang ke lantai bursa. Selasa besok, Adaro atau tepatnya PT Adaro Energy memastikan akan memulai penjualan saham perdananya di empat kota besar: Medan, Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Menurut salah seorang petinggi Adaro, Boy Thohir pihaknya sampai saat ini sudah menerima penawaran dari banyak pihak yang tertarik untuk menjadi investor Adaro melalui IPO tersebut. “Dari dana pensiun kita terima banyak pendaftaran, begitu juga  dari asuransi.  Bahkan dari asuransi rata-rata nilainya antara Rp 100-200 miliar dan untuk investor ritel kita harap 49 anggota bursa yang sudah terdaftar dapat mengakomodasi” kata Boy.

Para investor diberi kesempatan selama dua hari hingga Kamis (10 Juli) untuk melakukan penawaran terhadap saham Adaro. Jumlah saham yang akan dilepas mencapai 11,14 miliar lembar saham dan bertindak sebagai penjamin emisi adalah PT Danatama Makmur. Lewat pelepasan saham itu, Adaro menargetkan bisa mengantongi dana hingga Rp 12,3 triliun.

Jumlah saham yang akan dilepas dan jumlah dana yang hendak diraih oleh Adaro itu adalah yang terbesar dalam sejarah IPO perusahaan Indonesia selama lebih 10 tahun terakhir. Menurut AP Dow-Jones, IPO terbesar yang pernah tercatat adalah IPO PT Telkom pada 1995. Telkom saat itu meraup dana hingga US$ 1,6 miliar.

Masalah Hukum
Bedanya, IPO Telkom tanpa kontroversi sementara IPO Adaro sarat dengan kontroversi dan penolakan. Persoalannya Adaro masih terlilit oleh beberapa masalah: transfer pricing dan masalah hukum dengan  Beckett Pte Ltd. Dengan perusahaan yang disebut terakhir, Adaro tersangkut masalah utang piutang dan eksekusi jaminan. “Itu lagu lama saja, setiap kali Adaro melakukan korporat aksi, mereka selalu ungkit-ungkit itu” kata Boy.

Beckett Pte Ltd, awalnya adalah pemilik 74,2  persen saham PT Swabara Mining and Energy. Dan Swabara adalah pemilik 99,9 persen saham PT Asminco Bara Utama yang memiliki 40 persen saham di PT Indonesia Bulk Terminal. Pada  24 Oktober 1997, Asminco mendapat pinjaman dari  Deutsche Bank cabang Singapura berupa bridge facility  sebesar US$ 100 juta yang digunakan untuk membeli saham milik Grup Tirtamas di PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal sebesar US$ 83,5 juta. Selain pembelian saham tersebut, pinjaman itu juga digunakan sebagai modal kerja yang dibayarkan kepada PT Unibank dan PT Raja Garuda Mas International masing-masing sejumlah US$ 7,5 juta dan US$ 9 juta atau totalnya sebesar US$ 16,5 juta.

Sebagai jaminan Asminco menjaminkan seluruh saham Swabara di Asminco dan seluruh saham Asminco di Adaro dan IBT. Dalam perjanjian tersebut dikatakan, jika terjadi gagal bayar Deutsche Bank dapat mengeksekusi jaminan Asminco tersebut. Pada 1998 Asminco dinyatakan default atau gagal bayar dan telah direstrukturisasi hingga  Juni 2000. Dianlia Setyamukti kemudian menjadi pembeli atas saham-saham Asminco yang dijaminkan pada Deutcshe. Penjualan itulah yang kemudian ditolak Beckett.

Beckkett lalu mengajukan gugatan kepada Deutsche Bank dan Dianlia di Pengadilan Tinggi Singapura. Gugatan tersebut oleh pengadilan Tinggi Singapura ditolak pada tanggal 21 September 2007. Tak hanya di Singapura, di Indonesia gugatan Beckett di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan juga di beberapa keberatannya ditolak hakim. “Putusan hakim Singapura juga mengatakan bahwa Dianlia merupakan pembeli yang beritikad baik” kata Andre J Mamuaya sekertaris perusahaan Adaro.

Pajak
Adaro Energy— juga sudah berbilang tahun juga dililit persoalan dugaan transfer pricing. Istilah yang disebut terakhir adalah sebuah upaya memindahkan keuntungan oleh sebuah perusahaan di sebuah negara kepada perusahaan lain di negara lain, yang masih ada hubungan kepemilikan. Contohnya perusahaan A di Indonesia menjual produknya kepada perusahaan B di negara lain dengan harga lebih murah dari harga pasar internasional. Antara perusahaan A dan B, memiliki hubungan kepemilikan.

Lazimnya lokasi negara yang dipakai sebagai tujuan transfer pricing adalah negara yang menerapkan cukai pajak lebih kecil dari Indonesia, antara lain Singapura (20 persen) dan Hong Kong (17,5 persen). Ketika selesai dijual oleh perusahaan A, perusahaan B lalu menjual kembali ke pihak lain dengan harga lebih tinggi dibanding nilai pembelian perusahaan B kepada perusahaan A.

Lewat cara ini, perusahaan B mendapat keuntungan yang lebih besar, tentu saja, yang pada gilirannya juga akan dinikmati si pemilik perusahaan A. Persoalannya, yang kemudian tercatat di pembukuan perusahaan A, keuntungan mereka menjadi kecil akibat penjualan dengan harga murah kepada perusahaan B. Karena keuntungan yang lebih kecil itu, perusahaan A yang berada di Indonesia kemudian memiliki “alasan” untuk membayar pajak yang lebih kecil. Adaro Indonesia singkat kata diduga melakukan praktik semacam itu.

Masalah pemindahan keuntungan dan  upaya penghindaran pajak Adaro itu bahkan menjadi bahasan tersendiri di DPR. November tahun lalu sebuah LSM bernama Wahana Muda Indonesia, melaporkan adanya dugaan transfer pricing itu ke Ditjen Pajak. Menurut Handriansyah, direktur LSM yang  katanya memfokuskan kegiatan di sektor pertambangan dan lingkungan itu, total kerugian negara akibat dugaan transfer pricing yang dilakukan Adaro Indonesia mencapai Rp 10 triliun. Nilai itu merupakan penumpukan dari penyimpangan royalti dan pajak yang dilakukan Adaro Indonesia selama 2005 dan 2006, masing-masing sebesar Rp 6 triliun dan Rp 4 triliun.

Inul Daratista
Adaro adalah  produsen batu bara terbesar kedua di Indonesia setelah Bumi Resources dan merupakan perusahaan tambang yang mengoperasikan tambang open pit  terbesar di dunia. Model bisnisnya terdiri dari pertambangan, supply chain batu-bara yang terintegrasi serta konsumen yang tersebar di seluruh dunia.

Beberapa laporan menyebutkan, batu bara yang dihasilkan Adaro memiliki kadar polusi yang rendah dengan nilai ash 1 persen, belerang 0,1 persen dan nitrogen 0,9 persen. Batu-bara jenis ini dikenal dengan Envirocoal. Cadangan terbukti (proven) mencapai 928 juta ton dengan total sumber sebesar 2,8 miliar ton.

Adaro saat ini  mengoperasikan satu tambang batu bara yang terletak di Kalimantan Selatan, yaitu di Kabupaten Tabalong dan Balangan dengan kapasitas tambang sekitar 40-45 juta ton batu bara per tahun. Tahun lalu, produksi Adaro mencapai 36,2 juta ton atau terbesar kedua setelah Bumi yang memiliki dua tambang, Arutmin dan KPC yang memiliki kapasitas produksi 55 juta ton.

Dua minggu lalu perusahaan itu sempat menghentikan pasokan batu baranya kepada PLTU Cilacap menyusul belum rampungnya persoalan utang PT Segara Sumber Prima selaku pengembang PLTU Cilacap kepada Adaro senlai Rp 60 miliar. Akibat penghentian pasokan batu bara tersebut, PLTU Cilacap, Jawa Tengah  2×300 MW tak mampu meproduksi listrik dan berakibat pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah hingga sebesar 20 MegaWatt.

Meskipun seandainya Adaro beralasan penghentian pasokan batu bara ke PLTU Cilacap karena persoalan utang piutang, namun Adaro sulit mengelakkan tuduhan bahwa penghentian pasokan batu bara itu merupakan manuver Adaro untuk mendapatkan kepastian IPO. Kecuali urusan utang dengan Beckett dan masalah  transfer pricing yang kemudian dipersoalkan sejumlah anggota dewan, sebulan sebelum penghentian pasokan batu bara itu, Bapepam telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan IPO Adaro hingga sebulan ke depan. Menurut Bapepam waktu itu, Adaro belum melengkapi sejumlah dokumen yang diminta oleh Bapepam untuk kepentingan IPO.

Lalu benarkah Adaro yang kemudian akan melakukan IPO Selasa besok, telah benar-benar melengkapi dokumen Bapepam itu? Atau yang terjadi sebetulnya adalah sebuah negoisasi yang tertutup untuk publik: Adaro tetap bersedia memasok batu bara kepada PLTU Cilacap dan sebagai gantinya perusahaan itu tak dihalangi untuk melakukan IPO?

Menurut Boy Thohir pemberitaan tentang IPO Adaro mirip dengan pemberitaan penyanyi dang dut yang dikenal dengan aksi seksinya, Inul Daratista. “Semakin diberitakan, semakin investor ingin memiliki saham Adaro.”

Opini ini juga bisa dibaca di http://www.jakartapress.com