http://images.google.co.id/imgres?imgurl=http://swaramuslim.net/images/uploads/ebook/MCB035.jpg&imgrefurl=http://swaramuslim.net/ebook/more.php%3Fid%3DA2422_0_11_0_M&h=387&w=250&sz=11&hl=id&start=4&tbnid=GUroIXohQA_KRM:&tbnh=123&tbnw=79&prev=/images%3Fq%3Dimam%2Bsamudra%26gbv%3D2%26svnum%3D10%26hl%3DidKamis ini, 27 Desember 2007 adalah hari pertama dari hitungan mundur pelaksanaan eksekusi mati terhadap pelaku Bom Bali I. Menurut keluarga Imam Samudra, jika pelaksanaan eksekusi tidak jadi dilakukan, Imam Samudra akan diantar oleh pihak keluarga ke Palestina atau Irak. Sebuah wawancara melalui email dengan Lulu Jamaludin adik Imam Samudra tentang eksekusi mati terhadap Abdul Aziz, kakaknya.

Oleh Rusdi Mathari

SAYA tiba di Serang pada Jumat 21 Desember 2007 sore hari. Tujuan saya melakukan wawancara dengan istri, ibu dan anggota keluarga dari Abdul Aziz yang popular dengan nama Imam Samdudra. Pernyataan dari pejabat Kejaksaan Agung yang dikeluarkan pada Rabu 20 Desember 2007 tentang batas waktu 30 hari yang diberikan kepada Imam dkk. untuk mengajukan grasi kepada Presiden RI membuat saya ingin mengetahui reaksi keluarga Imam .

Sekitar seminggu sebelum keluar pernyataan dari pejabat Kejaksaan Agung itu, saya mendapat informasi bahwa keluarga Imam pergi Nusakambangan untuk menjenguk Imam. Saya berpikir, jangan-jangan kunjungan mereka akan menjadi kunjungan terakhir sehingga saya juga menduga, akan ada sebuah pembicaraan khusus antara pihak keluarga dengan Imam. Maka berangkatlah saya dengan bis AC ekonomi Primajasa dari Kampung Rambutan Jakarta menuju Serang.

Sepanjang Jumat itu, sebelum dan sesudah saya tiba di Serang, saya dua kali berkirim SMS kepada Lulu Jamaludin, adik Imam. Berkali-kali pula saya berusaha menghubungi secara langsung dua nomor telepon genggam dia tapi tidak ada jawaban dari telepon Lulu. Dua nomor telepon genggam Lulu, saya dapatkan dari seorang teman di Serang, yang pernah satu sekolah dengan istri Imam , ketika SD.

Sabtu sehabis subuh saya kembali menghubungi HP Lulu. Ada nada tunggu dengan sebuah lagu tentang khilafah dari sebuah kelompok nasid tapi tetap tidak ada jawaban dari pemilik telepon. Sekitar pukul 7 pagi saya lalu memutuskan untuk berangkat ke rumah Keluarga Imam di daerah Lopang, dekat Pasar Lama tapi kemudian telepon genggam saya mendapat balasan SMS dari Lulu. Isinya permintaan maaf karena HP-nya diprogram tidak berdering sehingga tidak mengetahui ada telepon maupun SMS. Saya lalu berinisiatif meneleponnya.

Dalam pembicaraan di telepon saya utarakan niat saya untuk wawancara. Lulu menjawab bersedia, tapi menurut dia, ibunya hanya mau diwawancarai jika didampingi oleh Tim Pembela Muslim. Ada pun untuk wawancara dengan istri Imam, menurut Lulu, sampai kapanpun saya tidak akan bisa mewawancarai istri Imam . “Saya no comment,” kata Lulu.

Lulu juga mengaku sedang tidak di Serang, ketika hari itu saya usulkan “Kalau begitu wawancara dengan Anda saja.” Saya sebenarnya bisa saja datang langsung menemui ibu dan istri Imam di Lopang, namun saya mencoba menghormati keputusan Lulu

Saya akhirnya memutuskan untuk melalukan wawancara melalui email dan dia setuju. Saya berkirim email dua kali dengan Lulu. Email pertama saya kirim pada 23 Desember 2007. Lewat SMS saya memberitahu Lulu bahwa email telah saya kirim. “Saya sudah tunggung-tunggu sejak Jumat,” kata Lulu.

Lulu menjawab email saya pada 24 Desember 2007. Membaca jawaban Lulu, saya kembali mengirim pertanyaan dan jawaban kedua dari Lulu saya terima pada Kamis 27 Desember 2007. “Saya belum sempat mengangkses internet, mau bersabar kan?” jawab Lulu ketika sehari setelah Natal saya mengirimkan SMS menanyakan kapan email saya akan dijawab.

Imam bersama Amrozi dan Ali Gufron (Mukhlas) adalah terpidana mati kasus Bom Bali I, 12 Oktober 2002. Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam persidangan yang berbeda antara Agutus-Oktober 2003. Mereka lantas mendekap di LP Krobokan, Denpasar selama hampir 3 tahun sebelum dipindah ke LP Nusakambangan, di Cilacap Jawa Tengah pada pertengahan Okober 2005. Selama itu, ketiganya melakukan berbagai upaya hukum, mulai dari banding hingga kasasi. Semua upaya hukum itu ditolak. Terakhir permohonan Peninjauan Kembali atau PK mereka juga ditolak oleh Mahkamah Agung (lihat “MA Tolak PK Imam Samudra dan Ali Ghufron” tempointeraktif, 24 September 2007). Satu-satunya upaya hukum yang belum mereka lakukan adalah permohonan grasi kepada Presiden RI.

Ihwal semacam itulah yang saya tanyakan kepada Lulu lewat email. Awalnya saya bertanya tentang kapan kali terakhir pihak keluarga menjenguk Imam , menggunakan kendaraan apa, dan asal-usul ongkos mereka. Jawaban yang saya peroleh ternyata sesuai dengan informasi awal yang saya terima dari seorang teman. Keluarga Imam ke Nusamkambangan pada 15 Desember 2007, atau lima hari sebelum keluar pernyataan dari Kejaksaan Agung tentang eksekusi mati untuk Imam dkk.

Mengendarai mobil sewaan, bertujuh mereka pergi mengunjungi Imam. Selain Lulu, istri dan anaknya, ada Ibu dari Imam , kakaknya bernama Wawan Setiabudi dan aliyah Dedi Chaidir (adik). Semua biaya perjalanan ditanggung sendiri oleh keluarga Imam dan sebagian disumbang oleh teman-teman, dan tidak ada sumbangan dari kepolisian atau pemerintah. Lulu perlu meluruskan soal biaya itu, karena selama ini memang beredar kabar, pihaknya diongkosi oleh pemerintah (daerah dan pusat) dan kepolisian setiap kali pergi menjenguk Imam di tempat tahanan termasuk Nusakambangan. “Tidak ada tawaran dan pemberian apapun dari pihak manapun,” kata Lulu.

Mereka tiba di Nusakambangan pukul 1 pagi dan baru bisa masuk ke areal penjara pada pukul 10 pagi atau sembilan jam kemudian. Ketika bertemu, menurut Lulu, kondisi kakaknya dan juga terpidana mati Bom Bali I yang lain dalam keadaan sehat walafiat. “Alhamdulillah ustadz dan yang lain segar dan bersih,” kata Lulu. Ustadz adalah panggilan Lulu kepada sang kakak.

Dalam pertemuan itu Imam antara lain berpesan agar keluarga berpegang teguh kepada agama Islam dan kalau ada sesuatu permasalahan harus dikembalikan kepada al Quran dan assunnah. Soal permohonan grasi yang disebut-sebut oleh Kejaksaan Agung, sama sekali tidak bicarakan. Menurut Imam mengajukan grasi ibarat memegang bara api dan menghalangi seseorang untuk mati syahid. Permohonan grasi juga akan melunturkan amal-amal yang sudah dibuat. Maka yang harus dilakukan adalah meminta ampunan kepada Allah bukan kepada manusia (presiden). Lagi pula menurut Imam tidak ada jaminan setelah mengajukan grasi, dia dan teman-temannya tidak akan dieksekusi.

Imam karena itu lebih memilih untuk menyerahkan semua urusan (hukumannya) kepada Allah. Karena bagi Imam hukuman mati adalah suatu jalan untuk menuju jannah (surga) Imam kata Lulu, sudah siap menerima hukuman mati. Begitu juga pihak keluarga. “Kami berpegang pada alasan, manusia punya hak untuk mati syahid,” kata Lulu

Imam dkk. memang selalu berwasiat setiap kali dijenguk oleh keluarga mereka. Ketika didatangi oleh Agus Setiwaan, Ketua Tim Pengacara Muslim Banten pada 21 November 2007, Imam berwasiat untuk dikuburkan tidak jauh dari rumahnya di Lopang (lihat “Pastikan Soal Eksekusi, TPM Kunjungi Imam Cs” www.bantenlink.com, 22 November 2007).

Sementara Amrozi berwasiat, agar istri dan anak-anaknya selalu menegakkan shalat dan jihad, memegang teguh al Quran, dan meneladani para ulama (lihat “Jelang Eksekusi Amrozi Dkk
Imam Samudera Minta Maaf, Mukhlas Bacakan Surat Wasiat” Waspada 23 November 2007)

Lulu tidak menjawab apakah Kamis ini (27 Desember 2007) pihak keluarga sudah menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung tentang ditolaknya upaya PK dari Imam oleh MA, atau tidak. Seminggu sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga menjelaskan pihaknya berencana memberitahu pihak keluarga terpidana Bom Bali I pada 27 Desember 2007. Setelah putusan tersebut diterima pihak keluarga dan terpidana, baru kejaksaan memberi waktu satu bulan untuk mengajukan grasi. “Argo dihitung satu bulan sejak tanggal 27 (Desember) itu,” kata Ritonga (lihat “Ajukan Grasi atau Ditembak” Harian Bangsa, 21 Desember 2007).

Namun menurut Lulu, pihak keluarga mempersilakan pemerintah jika hendak mau mengeksekusi kakaknya dan terpidana mati Bom Bali I yang lain. Namun jika tidak hendak mengeksekusi, Imam dkk. menurut Lulu sebaiknya dibebaskan. “Kami akan mengantarkan ustadz Imam ke Palestina atau Irak, bila dibebaskan,” kata Lulu.

Bom Bali I memang telah menimbulkan perdebatan cukup panjang pada publik di tanah air dan internasional terutama karena teka-teki para pelakunya. Abdurahman Wahid termasuk yang meragukan Bom Bali I buatan Amrozi dkk. (termasuk Imam). Gus Dur karena itu meminta pemerintah harus mencari dalang sesungguhnya dari kasus Bom Bali I. “Ledakan besar di Bali bukan berasal dari bom bikinan Amrozi. Siapa yang bikin kita belum tahu,” kata Gus Dur (lihat “Keputusan Pengadilan Sudah Adil Segera Dieksekusi Terpidana Mati!”, Kawanua.org 14 September 2006)

Sementara untuk eksekusi mati terhahap Imam dkk. ada yang berharap dan meminta hukuman mati segera dilakukan dengan alasan ketiga orang itu telah melakukan pembunuhan secara keji. Amin Rais termasuk orang yang meminta hukuman mati terhadap Imam dkk. segera dilakukan jika sudah diputuskan dengan adil (lihat “Amien Rais: Eksekusi Mati Jangan Ditunda-tunda”, www.liputan6.com 22 Agustus 2006)

Sebagian yang lain termasuk Amnesti Internasional Australia meminta hukuman mati terhadap Imam dkk. sebaiknya tidak dilakukan. Lembaga itu bahkan meminta segala persiapan eksekusi terhadap ketiga terpidana itu segera dihentikan dan mengganti hukuman mati dengan hukuman seumur hidup. Pemerintah Indonesia juga didesak untuk membeberkan informasi tentang jumlah tahanan yang berstatus hukuman mati, tanggal eksekusi, status permohonan PK, serta informasi tentang prosedur pemberitahuan kepada para tahanan dan anggota keluarga mereka (lihat “Amnesti Internasional Australia Imbau Hukuman Mati Amrozi Dkk Jadi Seumur Hidup” Antara 27 September 2007)

Dalam peristiwa Bom Bali I, sebanyak 88 warga Australia ikut tewas.Canberra tidak menyatakan keberatan apapun soal hukuman mati terhadap Imam dkk. meskipun Australia sudah menghapus pelakasanaan hukuman di seluruh negara bagian mereka menyusul keluarnya UU Penghapusan Hukuman Mati 1973. Orang terakhir yang dihukum mati di Australia adalah Ronald Ryan yang dieksekusi pada 1967.

Iklan