Dibebaskannya Lapindo Brantas Inc. dari gugatan perdata dan tindakan melawan hukum membuat para korban semburan lumpur Porong semakin tak berdaya. Jauh sebelum keputusan itu, sebagian dari mereka sudah banyak mengalami tekanan jiwa, kehilangan pekerjaan, menjadi pelacur, dan menjadi preman. Gus Dur mengusulkan agar Lapindo berganti nama.

oleh Rusdi Mathari
Para pemilik Lapindo Brantas Inc. saat ini mungkin bisa bernafas lega. Gugatan perdata yang dilakukan oleh YLBHI pada tahun lalu berakhir dengan dibebaskannya perusahaan mereka dari segala tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27 November 2007). Majelis hakim menilai bukan saja tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Lapindo namun Lapindo dinilai juga telah mengeluarkan banyak biaya untuk mengganti rugi warga. Majelis hakim yang diketuai Moefri juga menyatakan Lapindo telah membeli tanah warga Rp 1 juta per meter, untuk tanah rumah Rp 1,5 juta per meter, dan untuk biaya hidup sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Dengan kemenangan Lapindo dan ditolaknya gugatan YLBHI maka apa boleh buat, sedikit upaya dari para korban untuk meminta kepastian hukum kandas untuk sementara. Melalui YLBHI mereka mendaftarkan gugatan perdata pada 8 Desember 2006 karena pembayaran ganti rugi materi untuk mereka hanya menjadi wacana. Selain kepada Lapindo gugatan juga ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Badan Pelaksana Minyak dan Gas, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo.

Dalam gugatannya YLBHI antara lain menilai Lapindo Inc. telah gagal melaksanakan kewajiban hukum untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat. Adapun pemerintah dianggap telah melanggar UU 11/2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. “Kami akan banding,” kata Taufik Basari kuasa hukum YLBHI sesaat setelah pembacaan putusan seperti dikutip oleh detikcom (27 November 2007).

Siapa Lapindo
Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan kontraktor kontrak kerja sama yang ditunjuk oleh BP Migas untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi di tepi Sungai Brantas. Sahamnya 100 persen dikantongi oleh PT Energi Mega Persada Tbk. Perusahaan ini dimiliki Lapindo melalui anak perusahaan PT Kalila Energy Ltd. sebesar 84,24 persen dan Pan Asia Enterprise 15,76 persen.

PT Energi Mega Persada sebagai pemilik saham mayoritas Lapindo Brantas merupakan anak perusahaan Grup Bakrie. Di dalamnya, Grup Bakrie memiliki 63,53 persen saham dan sisanya dimiliki Rennier A.R. Latief sebanyak 3,11 persen, Julianto Benhayudi 2,18 persen, dan publik 31,18 persen. Chief Executive Officer (CEO) Lapindo Brantas Inc. adalah Nirwan Bakrie adik kandung dari pengusaha dan Menko Kesra Aburizal Bakrie.

Di Blok Brantas itu Lapindo ditunjuk sebagai operator utama karena memiliki saham paling besar atau mencapai separuh dari total keikutsertaan eksplorasi dan pengeboran (participating interest). Peserta participating interest Blok Brantas yang lain adalah Santos sebesar 18 persen dan PT Medco E&P Brantas anak perusahaan dari MedcoEnergi yang mengantongi saham sebesar 32 persen. MedcoEnergi adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki oleh pengusaha Arifin Panigoro. Rumor menyebutkan sempat ada dispute antara petinggi MedcoEnergi dan Grup Bakrie menyangkut soal bencana lumpur Lapindo.

Dalam kasus luapan lumpur Porong, Lapindo semula bersikeras bahwa penyebab semburan lumpur adalah efek gempa yang terjadi di Yogyakarta awal Mei 2006 atau sekitar 10 hari sebelum bencana lumpur. Namun banyak kalangan membantah hal tersebut. Sony Keraaf Ketua komisis II DPR-RI bahkan mengatakan adalah manipulasi fakta jika semburan lumpur Sidoarjo adalah akibat gempa(vhrmedia.net 28 Juni 2006).

Sebuah dokumen lain menyebutkan 11 hari sebelum semburan gas, Lapindo sudah diingatkan soal pemasangan casing atau pipa selubung oleh rekanan proyek. Pipa seharusnya sudah harus dipasang sebelum pengeboran hingga di formasi kujung atau lapisan tanah yang diduga mengandung gas atau minyak di kedalaman 2.804 meter. Namun Lapindo tidak memasang casing berdiameter 5/8 inci itu pada kedalaman 2.590 meter. Padahal pemasangan casing adalah salah satu rambu keselamatan dalam pengeboran (Kompas 19 Juni 2006).

Ketika lumpur Porong semakin meluber dan menjadi isu besar, Lapindo malah membuat keputusan mengejutkan. Perusahaan itu pada 19 September 2006 menjual saham PT Energi Mega Persada seharga US$ 2 juta kepada Freehold Group Ltd. Perusahaan yang disebut terakhir didirikan oleh Grup Bakrie pada 17 Januari 2006 dengan modal £ 10 ribu.

Disebut mengejutkan karena melalui penjualan saham tersebut Lapindo seolah hendak melepaskan diri dari tanggung jawab untuk membayar ganti rugi sesuai dengan Keppres 13/2006. Dalam Keppres itu disebutkan Lapindo adalah pihak yang bertanggung jawab untuk pembayaran ganti rugi kepada para korban. Di dalamnya tidak disebut nama Grup Bakrie apalagi Freehold Group. Belakangan juga diketahui James Belcher, pemilik Freehold, merupakan kolega keluarga Bakrie.

Selesaikah persoalan?

Tragedi yang terjadi di tanah Sarip Tambak Oso itu tak selalu bisa dinilai dengan angka. Kerugian dan aspek imaterial akibat kelalaian dari teknik pengeboran itu niscaya jauh lebih besar dan memiliki dampak sosial yang juga masif. Namun logika bisnis dan juga politik rupanya memang tak menghendaki kata “berkorban” apalagi sosial.

Berantakan dan Makin Lama
Jika pernah tinggal di Jawa Timur sebelum bencana, jalur tol Gempol-Porong-Surabaya adalah jalur yang ramai. Jalur itu merupakan nadi perekonomian Jawa Timur karena menjadi satu-satunya jalur yang menghubungkan hampir seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur dengan Surabaya. Ada jalan raya Porong di sebelah barat jalan tol, tapi jalan itu sudah terlalu sempit menampung ribuan kendaraan yang akan masuk dan keluar dari Surabaya. Melalui jalan tol Gempol-Porong-Surabaya jarak tempuh bisa lebih pendek dan ekonomis. Malang-Surabaya yang berjarak sekitar 90 kilometer misalnya, saat itu bisa ditempuh hanya dalam waktu kurang dari 2 jam.

Namun sejak lumpur itu menyembur dan merendam ribuan rumah dan lahan di wilayah itu pada 26 Mei 2006 semuanya berubah. Jalur tol antara Gempol-Porong-Surabaya seolah sisa-sisa dari sebuah perang yang mematikan. Sepi, berantakan, berdebu dan mengerikan. Bahkan jalur tol yang masih digunakanpun di ruas Sidoarjo-Perak, atau Sidoarjo-Manyar Gresik juga tampak tidak terawat seperti sengaja ditelantarkan. Sementara jarak tempuh untuk mencapai Surabaya dari berbagai kota di Jawa Timur bagian selatan dan timur, dan sebaliknya juga semakin lama. Jarak Malang-Surabaya sekarang harus ditempuh hingga 4 jam lebih karena melewati jalan raya Porong yang kembali menjadi jalan utama ke dan dari Surabaya. Di jalan itu tumpah ruah ribuan kendaraan termasuk bus, truk, becak dan sepeda motor.

Jika masuk agak ke dalam ke desa-desa yang masih bertahan mulai dari ujung Gempol di selatan hingga kecamatan Candi di sebelah utara, pemandangan yang mengenaskan juga sangat kasat mata bisa terlihat. Atap rumah penduduk yang masih bertahan terlihat berwarna aba-abu putih karena tertutup debu. Begitu juga daun-daun dari pohon di halaman rumah, pekarangan dan di sawah-sawah sudah setahun menahan beban debu. Air di kali terlihat keruh berwarna agak hitam seperti baru disiram residu minyak. Entah pula air minum dan mandi mereka

Lahan-lahan sawah di Kedung Cangkring, Besuki, Glagah Arum, Permisan, Siring Barat dan Gempol Sari juga sudah lama ditinggalkan petani dan penggarapnya. Di kejauhan dari jalan-jalan desa itu akan terlihat asap atau mungkin uap yang mengepul dan di sekelilingnya dipagar dengan tangkis batu dan pasir. Itulah lokasi Lapindo Inc. mengebor minyak yang sekarang terlihat seperti benteng kerajaan tak berguna.

Preman, Stres, dan Melacur
Nasib korban luapan lumpur, baik yang rumahnya terendam maupun mereka yang terkena dampak bisa lebih mengenaskan. Anak-anak muda mulai banyak menjadi preman jalanan, memunguti ongkos dari pengemudi mobil-mobil yang menghindari kemacetan di Jalan Raya Porong dan lalu lalang di jalanan kampung mereka. Pernah diberitakan, kakek berusia 75 tahun bernama Sukaji mengalami stres karena rumahnya di Renokenongo belum diberikan ganti rugi oleh Lapindo. Beberapa kali Sukaji terbangun dari tidur malam lalu mengoceh soal pembayaran ganti rugi. Keluarganya juga histeris (Radar Sidoarjo 14 Mei 2007). Para korban yang lain juga banyak yang kehilangan pekerjaan, terlilit utang dan sebagainya.

Juni silam relawan dari Koalisi Perempuan Pro Demokrasi menemukan empat anak dari korban lumpur Lapindo yang menjadi pelacur di lokalisasi Dolly Surabaya, dan Tretes di Pasuruan (Kompas 25 Juni 2007). Mereka berasal dari Desa Kedungbendo, Jatirejo, dan Siring dan masih berusia belasan tahun. Menurut pengakuan keempat perempuan itu, mereka sedang kesulitan ekonomi dan terpaksa menerima ajakan seseorang untuk menjadi pelacur di Tretes dan Dolly. Ketika hendak dikeluarkan, mucikari di Dolly meminta uang tebusan Rp 10 juta.

Lily Pudjiastuti anggota tim ahli ITS yang membidangi penanganan lingkungan menyatakan bahwa lumpur panas di Sidoarjo bisa menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit. Dia menjelaskan lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik yang bila menumpuk di tubuh, bisa menyebabkan penyakit serius seperti kanker dan jika masuk ke tubuh anak secara berlebihan, bisa mengurangi kecerdasan (vhrmedia.net 28 Juni 2006)

Barangkali itu sebabnya, ketika melihat langsung lokasi bencana dan melihat-lihat desa-desa di sekitar pengeboran Lapindo yang juga terkena dampak semburan lumpur, Komnas HAM pada awal pekan ini memastikan telah terjadi pelanggaran HAM terhadap korban lumpur Lapindo. Keyakinan telah terjadi pelanggaran HAM itu diperoleh setelah Komnas HAM menemukan beberapa fakta. Antara lain para korban yang sebelumnya punya rumah menjadi tidak punya rumah. Dari punya pekerjaan menjadi tidak punya pekerjaan atau kehilangan hak atas budaya.

Tapi tiba-tiba Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Lapindo tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan dibebaskan dari gugatan perdata. Sebuah keputusan yang betapapun sangat adil diputuskan secara hukum niscaya akan membuat para korban semburan semakin kecewa dan tak berdaya. Logika hukum tampaknya memang selalu berpihak kepada asas formal.

Satu fakta yang mungkin terlupakan ketika kehidupan sosial dan budaya di desa-desa di sekitar semburan lumpur sudah berubah dan mengalami gradasi, Lapindo sebenarnya sudah menerima pembayaran klaim asuransi. PT Asuransi Umum Tugu Pratama yang menjadi penjamin risiko hingga enam bulan pertama sejak bencana sudah membayar sebanyak dua kali klaim kepada Lapindo. Klaim pertama sebesar US$ 4,7 juta pada tahap pertama dan US$ 4,9 juta untuk pembayaran tahap kedua. Nilai itu jika dirupiahkan akan mencapai Rp 96 miliar dengan padanan kurs Rp 10 ribu. Kelak (atau mungkin justru sudah dibayarkan) Lapindo akan menerima total pembayaran klaim sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 250 miliar.

Benar kata Gus Dur, Lapindo sebaiknya berganti nama menjadi Lapisan. Dalam bahasa Jawa Timuran lapindo berarti dua kali dan lapisan adalah sekali. Maksudnya tentu agar perusahaan itu cukup sekali saja menciptakan bencana kepada para korban dan bukan dua kali atau berkali-kali. Dan kemenangan para pemilik Lapindo yang dibebaskan dari gugatan perdata dan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat adalah bencana kesekiankalinya yang harus diterima oleh para korban, setelah mereka kehilangan rumah dan lahan, tidak diberi ganti rugi, kehilangan pekerjaan, sakit jiwa dan sebagainya.

Iklan