66 Partai dan Habisnya Uang Negara


Subsidi kepada partai politik tidak lagi diberikan berdasarkan kursi melainkan dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik sama persis seperti yang pernah diberlakukan pada Pemilu 1999. Uang negara yang akan habis bisa mencapai triliunan rupiah.

oleh Rusdi Mathari

ENAM PULUH ENAM PARTAI SUDAH TERDAFTAR DI KOMISI Pemilihan Umum, Selasa pagi 13 Mei 2008. Dari jumlah itu, KPU masih akan melakukan verifikasi hingga akhir Mei tapi apa pun hasil verifikasi itu tak akan berarti banyak untuk mengurangi jumlah partai politik peserta Pemilu 2009. Jumlah partai politik itu sekaligus mencatatkan sejarah baru dalam kehidupan politik Indonesia, setelah jumlah partai politik pada Pemilu 1955 yang berjumlah 35 partai politik. Di luar 66 partai politik yang sudah mendaftar itu, sebetulnya masih tersisa 16 partai yang tidak kebagian jatah. Di dunia, Indonesia tercatat sebagai satu-satunya negara dengan jumlah partai politik paling banyak.

Dengan jumlah sebanyak itu, maka uang negara yang juga akan disisihkan kepada partai politik juga akan semakin besar. Pada Pemilu 1999, negara harus mengeluarkan anggaran hingga Rp 112 miliar setiap tahun untuk mengongkosi partai politik. Uang itu diberikan kepada partai politik berdasarkan setiap suara yang didapat oleh setiap partai politik. Satu suara dihargai Rp 1.000. Partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu itu seperti PDI-P mendulang uang negara jauh lebih banyak, tentu.

Anggaran yang dikeluarkan oleh negara dengan pola subsidi semacam itu mencapai Rp 112 miliar per tahun dan dibayarkan selama lima tahun. Jumlah itu hampir mencapai 10 kali lipat lebih besar dibanding subsidi yang sama pada Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, subsidi uang negara kepada partai politik diberikan berdasarkan kursi yang diperoleh setiap partai politik di DPR. Harganya Rp 21 juta untuk setiap kursi per tahun. Dengan jumlah 550 kursi di DPR, uang negara yang harus dibayarkan kepada partai politik mencapai Rp 11,5 miliar atau Rp 57,5 miliar selama lima tahun.

Namun sistem atau pola subsidi semacam itu lalu diubah oleh anggota DPR dan tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Subsidi tidak lagi diberikan berdasarkan kursi melainkan dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik sama persis seperti yang pernah diberlakukan pada Pemilu 1999.

Tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Bab XV Keuangan Pasal 34, ayat 3 “Bantuan keuangan APBN/APBD …diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.” Dengan kalimat lain, jumlah uang negara yang harus dikeluarkan oleh pemerintah juga akan semakin besar.

Belum ada kepastian nilai dari subsidi yang akan dikeluarkan oleh negara untuk setiap suara yang diperoleh setiap partai politik. Kalau mengikuti laju inflasi selama 10 tahun terakhir, maka setiap suara yang didapat oleh setiap partai politik bisa dihargai 10 kali lipat dari nilai subsidi yang pernah diberikan pada Pemilu 1999 yang sebesar Rp 1.000 per kursi.

Data dari Biro Pusat Statistik menyebutkan, jumlah penduduk Indonesia pada 2009 diperkirakan mencapai 231,3 juta jiwa. Sekitar 70 persen atau sekitar 161 juta dari jumlah itu adalah kelompok usia pemilih. Jika dianggap suara yang terkumpul sekitar 130 juta, maka uang negara yang akan dikeluarkan bisa mencapai Rp 1,3 triliun dan itu akan dibayarkan setiap tahun selama lima tahun.

Biaya-biaya untuk partai politik yang harus dikeluarkan oleh negara itu belum termasuk anggaran yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2009. Awal tahun ini, KPU telah mengajukan anggaran hingga Rp 47,9 triliun. Jumlah itu meliputi anggaran untuk persiapan pemilu pada 2008 sebesar Rp 18,6 triliun dan anggaran pada 2009 Rp 29,3 triliun. Jika berkaca pada APBN 2008 yang mencapai Rp 836 triliun maka anggaran yang diajukan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2009 mencapai hampir 5 persen dari total APBN.

Tahun ini pemerintah berniat menaikkan harga BBM dengan alasan untuk menyumpal defisit APBN. Sejumlah orang diberitakan telah mengakhiri hidup mereka karena tak kuat menanggung tekanan hidup akibat melonjaknya harga-harga pangan, terutama. Di tengah kesedihan dan rintihan sebagian besar orang Indonesia itu, partai politik sedang bersiap-siap untuk berhura-hura menghabiskan uang rakyat. Kelak jika para anggota partai politik itu sudah terpilih menjadi wakil rakyat yang terhormat, mereka masih akan tetap disusui dengan uang negara: gaji puluhan juta sebulan, uang rapat, uang reses, tunjangan pinjaman mobil dan perumahan dengan bunga yang sangat rendah, uang komisi, dan sebagainya. Mereka para anggota DPR itu telah menjadi kelas menengah baru tersendiri: menikmati kemakmuran ekonomi. Atas nama demokrasi, kata mereka. Untuk kepentingan rakyat, katanya. Untuk kehidupan rakyat yang lebih baik, janjinya.

Benar kata orang, demokrasi mahal harganya. Untuk Indonesia, biaya mahal demokrasi itu, sayangnya telah semakin meminggirkan rakyatnya untuk menikmati kemakmuran karena partai politik dan orang-orangnya telah mengambil lebih banyak jatah untuk mereka. Lalu kalau demikian, benar butuhkah rakyat dengan partai politik sebanyak itu dan juga orang-orangnya, yang jangankan untuk menghafal bahkan untuk melihat daftarnya di kartu suara kelak, niscaya sangat sulit itu?

Keterangan Gambar: Trash-www.antikapitalis.wordpress.com

5 Tanggapan

  1. ayo, bagi-bagi duit rak’iyat

  2. Itulah bapak2 n ibu2 kita terhormat di Pemerintahan, pintar2 semua, tapi ga punya hati, ga peduli ama nasib rakyatnya,….menjelang pemilu, bersiap2lah saatnya menabur janji2 palsu,…

  3. wah wah wah enak banget parpol dan politikus makan duit rakyat sebanyak itu. emang udah lama kali kalo mereka itu gak punya hati n ga punya otak. Pikir aja, mana ada wakil hidupnya lebih makmur dari pada yg diwakili?
    nah itung-itung utk mengurangi duit yg akan dimakan, apalagi kita tau bhw mereka tdk memberi kontribusi apa2, selain menambah daftar calon koruptor, aku sih sudah ancang2 untuk golput saja.
    Mungkin dengan banyaknya yg golput, berarti semakin sedikit suara yg mereka peroleh.

  4. Makanya…bagi orang yang “tau” maka akan memilih golput untuk indonesia lebih baik…..biar pemerintahan korup yang dihasilkan tidak legitimate!! bayangkan tingkat golput dlm PILKADA di indonesia berkisar 54%an ini berarti pemenang sesungguhnya adalah GOLPUT….dan maka r4akyat tak percaya lagi dg sistem demokrasi-kapitalis laknat ini.taukah anda berapa modal untuk jdi CALEG DPRD II saja??silahkan tanya pada tetangga anda yang mencoba berinvestasi dalam politik.katanya tren marketing politik lagi menjajikan…..walopun modalnya cukup gedhe tapi hasilnya super gedhe…bisa nyicil pabrik selama 5 th plus sekretaris pribadinya lho..:D:D…ha…ha…makanya memilih golput untuk indonesia lebih baik…..

  5. GOLPUT HARAM?

    [Al-Islam 440] Kontroversi di seputar usulan fatwa haramnya golput dalam Pemilu—yang pernah dilontarkan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid beberapa waktu lalu—tampaknya direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Ijtimaa Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan 23-26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat, golput menjadi salah satu agenda pembahasan; selain sejumlah masalah seperti kasus penikahan dini, senam yoga, rokok, bank mata dan organ tubuh lainnya serta sejumlah UU.

    Terkait dengan golput dalam Pemilu, Ijtima Ulama yang dihadiri oleh 700 ulama dan cendekiawan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan (baca: fatwa), bahwa golput hukumnya haram. “Golput haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya,” papar Humas MUI, Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI Pusat Ichwan Syam, “Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.” (Republika, 27/1/2009).

    Namun, pandangan berbeda dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar. Ia menyatakan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan golput adalah sebuah ‘blunder ijtihad’ dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan golput itu hukumnya haram. “Sampai detik ini, saya gagal menemukan referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas masalah itu,” ujar Sofjan, doktor syariah lulusan Khartoum University, direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam Eropa di Rotterdam. “Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada pematwa dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam ‘manipulasi politik fatwa golput’ untuk bertobat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia, karena terlanjur membodohi umat,” tandas Sofjan (Detik.com, 27/1/2009).

    Pengamat politik Indobarometer M. Qodari bahkan menilai, dengan fatwa tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. “Kalau mereka dilarang untuk golput, hal itu justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan pada kebaikan,” jelas Qodari (Detik.com, 26/1/2009).

    Komentar tajam juga dilontarkan oleh pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy. Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, Pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran Barat. Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. “Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk al-Quran dan Hadis. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan, berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat,” tegasnya. (Detik.com, 27/01/2009)

    Jika demikian, bagaimana sesungguhnya Pemilu—juga kedudukan golput—dalam pandangan hukum Islam?
    Hukum Pemilu Menurut Syariah

    Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk: 1) Memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR/Parlemen; 2) Memilih penguasa.

    1. Memilih wakil rakyat.

    Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:

    إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا
    Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq (HR Abu Dawud).

    Kedua, dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.
    Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan syariah Islam.

    Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil dan karenanya haram dilakukan.

    Sebagaimana diketahui, paling tidak, ada 2 (dua) fungsi utama wakil rakyat di DPR/Parlemen. Pertama: melegislasi UUD/UU. Berkaitan dengan fungsi legislasi ini, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim dalam mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan menggunakan syariah Allah SWT (Lihat, misalnya: QS Yusuf [12]: 40; QS an-Nisa [4]: 65; QS al-Ahzab [33]: 36). Oleh karena itu, setiap aktivitas pembuatan perundang-undangan yang tidak merujuk pada wahyu Allah (al-Quran dan as-Sunnah) merupakan aktivitas menyekutukan Allah SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31). Pelakunya juga bisa terkategori kafir, fasik atau zalim (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44; 45; 47).

    Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui dalam Islam adalah ‘kedaulatan syariah’, bukan kedaulatan rakyat. Ini berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam sistem demokrasi. Allah SWT berfirman:

    ]إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ[
    Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40)

    Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.

    Kedua: fungsi pengawasan. Menyangkut fungsi pengawasan DPR/Parlemen—berupa koreksi dan kritik terhadap pemerintah/para penguasa atau UU yang digodok dan dihasilkan oleh DPR—jelas hukumnya wajib secara syar’i. Fungsi tersebut terkategori ke dalam aktivitas amar makruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim, terlebih para wakil rakyat.
    Jadi, dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih para wakil rakyat hukumnya dikembalikan kepada dua fungsi yang mereka mainkan di atas.

    2. Memilih penguasa.

    Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik demokrasi sekular. Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa (imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan hanya boleh, bahkan wajib. Sebab, imam/khalifah tersebut diangkat dalam rangka menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah tersebut.

    Adapun dalam sistem demokrasi, Pemilu untuk memilih penguasa adalah dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam. Karena itu, status Pemilu Legislatif tidak sama dengan Pemilu Eksekutif. Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status akad wakalah, melainkan akad ta’yîn wa tanshîb (memilih dan mengangkat) untuk menjalankan hukum-hukum tertentu. Dalam hal ini statusnya kembali pada hukum apa yang hendak diterapkan. Jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian juga sebaliknya.
    Tinjauan Politik

    Selain tinjauan dari segi syariah, Pemilu (khususnya dalam memilih para wakil rakyat) dan fenomena golput juga bisa ditinjau dari kacamata politik. Dalam hal ini, Jubir HTI, HM Ismail Yusanto, berpandangan: Pertama, UU Pemilu sendiri menyebut bahwa memilih itu hak, bukan kewajiban. Jadi, bagaimana mungkin hak itu dihukumi haram ketika orang itu tidak mengambilnya. Lagipula, memilih untuk tidak memilih itu berarti juga memilih. Jadi, fatwa haram golput itu sendiri secara filosofis bermasalah.

    Kedua, sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam Pilkada itu golput sampai 45%-47%. Ini angka yang sangat tinggi. Itu harus dipahami secara lebih mendalam. Jangan-jangan itu merupakan cerminan dari ketidakhirauan masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (Pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kehidupan mereka.

    Ketiga, ketika orang tidak menggunakan pilihan politiknya tidak bisa dikatakan bahwa dia apolitik. Sebab, boleh jadi hal itu didasarkan pada pengetahuan politik dan sikap politik; bahwa dia tidak mau terus-menerus terjerumus dalam sistem sekular yang terbukti bobrok ini.

    Keempat, terkait dengan Hizbut Tahrir, Hizb memandang bahwa aktivitas politik itu tidak berarti mengharuskan Hizb ada di parlemen. Mengoreksi penguasa adalah bagian aktivitas politik. Mendidik umat dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam juga merupakan aktivitas politik. Selama ini, itulah di antara yang telah, sedang dan akan terus-menerus dilakukan oleh Hizb (Hizbut-tahrir.or.id, 27/1/2009).
    Sikap Kaum Muslim Seharusnya

    Berdasarkan penjelasan di atas, sikap yang harus ditunjukkan oleh setiap Muslim adalah:

    * Tidak memilih calon/partai manapun yang nyata-nyata tidak sungguh-sungguh memperjuangkan tegaknya syariah Islam, apalagi sampai mengokohkan sistem sekular saat ini.
    * Berjuang secara serius dan terus-menerus untuk menerapkan syariah Islam dan mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam dengan metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw., yaitu melalui pergulatan pemikiran (as-shirâ’ al-fikri) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya Khilafah dan diterapkannya syariah Islam.
    * Secara sendiri-sendiri atau bersama tetap melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa dan wakil rakyat atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan syariah Islam.
    * Tidak terpengaruh oleh propaganda orang-orang atau kelompok tertentu yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Sebab, kaum Muslim pasti bisa melakukan perubahan jika berusaha keras, sungguh-sungguh, dan ikhlas karena Allah dalam berjuang. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, termasuk merealisasikan tegaknya Khilafah bagi kaum Muslim untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayâh al- Islâmiyah) melalui penerapan syariah Islam di dalam negeri dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Di bawah naungan Khilafah pula, umat Islam di seluruh dunia akan dapat disatukan kembali sekaligus menjadi umat terbaik, dan Islam pun akan menjadi pemenang atas semua agama dan ideologi sekalipun orang-orang kafir membencinya. Allah SWT berfirman:

    ]وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ بِنَصْرِ اللهِ [
    Pada hari itu bergembiralah orang-orang Mukmin karena pertolongan Allah (QS ar-Rum [30]: 4-6)

Tinggalkan Balasan