Temasek Harus Lepas Telkomsel dan Indosat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan banding yang diajukan Temasek dan sembilan perusahaan telekomunikasi terkait putusan KPPU. Tahun lalu KPPU memutuskan bahwa Temasek melakukan monopoli industri telekomunikasi di Indonesia.