Jika benar kelak diundangkan, RUU Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi akan memberikan keleluasaan kepada Depkominfo menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Lalu apa bedanya Depkominfo dengan Departemen Penerangan?
Filed under: Politik | Ditandai: Blog, Blogger, Depkominfo, DPR, Hinca Panjaitan, Indonesia, Internet, Kampus, Mahasiswa, Nasional, Perguruan Tinggi, Pers, Riau Andalan Pulp and Paper, Sukanto Tanoto, Teknologi Informasi, Telekomunikasi, Telematika, Undang-Undang, UU ITE, Wartawan | Tinggalkan sebuah Komentar »

















